JAKARTA – pantau24jam.net. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” ujar Agus di STIK, Jakarta Selatan, Senin, 10/3/2025
Sebagai informasi, beberapa perwira TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil hangat dibicarakan, terutama di sosial media. Di antaranya adalah Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Sementara itu, Komisi I DPR RI telah memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Sedianya, Komisi yang membidangi pertahanan ini menyerap aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) pada Senin 10 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengatakan, akan ada banyak hal yang dibahas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI. Ia pun mengungkap ada 3 pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.
“Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3,” tutur Utut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pepabri di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat.
Reaksi PEPABRI Usai Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol Tuai Sorotan
Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menilai, kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya merupakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu diungkapkan Agum saat disinggung kenaikan pangkat Teddy oleh anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal saat RDPU, Senin (10/3/2025).
Syamsu menilai, kenaikan pangkat Teddy diproses melalui mekanisme tak biasa.
“Satu pekan terkakhir ini beredar kabar seorang Mayor diangkat menjadi Letkol karena penghargaan, karena mekanisme yang tidak jamak, mekanisme yang tidak banyak orang tahu, dan mekanisme yang tidak biasa dan tentu ini menggugah rasa penasaran, rasa ingin tahu, rasa keadilannya orang,” tutur Syamsu.
Merespons itu, Agum mengatakan, kenaikan pangkat prajurit TNI termasuk Teddy, merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku tak bisa mengintervensi keputusan Presiden.
“Kasus Pak Teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden, kita nggak bisa. Apa ya? Pepabri mau bilang: ‘Pak Jangan Pak’ kita juga nggak bisa, jadi itu kewenangan penuh di tangan presiden,” tutur Agum.
Agum mengatakan, Presiden merupakan pimpinan tertinggi tentara baik di matra laut, udara dan darat. Untuk itu, ia menilai, keputusan naik pangkat Teddy merupakan kewenangan Presiden.
“Hanya memang, nggak usah itu memang kuasanya presiden, Pepabri pun nggak bisa, itu kuasanya presiden, itu diskresinya presiden,” pungkasnya.
Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada hari ini, Kamis 6 Maret 2025. Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.
“Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi keterangan tertulis
(*)