JAKARTA – pantau24jam.net. Penyidikan gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus berkembang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sedikitnya delapan lokasi, penyidik menyita uang tunai senilai hampir Rp67 miliar, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta menemukan brankas tersembunyi di beberapa lokasi. Rabu, (8/7/2026)
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani secara bersama oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Proses penyidikan akan kita lanjutkan untuk pendalaman lebih lanjut. Sementara barang bukti sudah kita sita, saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” kata Totok.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan sebagian besar lokasi penggeledahan berada di wilayah Jakarta Selatan, termasuk kawasan Cipete, Pacific Place, Kuningan, Sudirman, hingga Bogor.
“Sementara di wilayah Jakarta Selatan ada sekitar empat sampai dengan lima titik, termasuk ini sekarang ada juga di beberapa titik di Pacific Place, termasuk ada di daerah Kuningan, Sudirman, ini menuju juga wilayah Bogor,” ujarnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah yang diduga kediaman pejabat Jampidsus Febrie Adriansyah.
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap identitas pejabat tersebut maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
“Ya, nanti akan kami sampaikan terkait tentang pejabat negara ataupun, tetapi semua itu sama di mata hukum,” kata Budi Hermanto.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik berada di Café de’CLAN Signature, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah brankas besar yang disembunyikan di balik etalase di lantai dua bangunan. Setelah berhasil dibuka, brankas itu berisi uang tunai dalam mata uang asing serta sejumlah dokumen.
“Ada suatu brankas, dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,” jelas Budi Hermanto.
Kortastipidkor Polri mengungkapkan, dari Café de’CLAN Signature penyidik menyita:
3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 dolar Singapura.
889.965 dolar Amerika Serikat.
Uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Menurut Totok, jika dikonversi ke rupiah, nilai uang yang diamankan dari lokasi tersebut mencapai hampir Rp60 miliar.
“Kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir 60 miliar Rupiah. Ini di lokasi de’Clan,” terangnya.
Selain itu, dari lokasi Koin Money Changer, penyidik kembali menemukan 16 pak mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai hampir Rp67 miliar.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Begitu juga dengan beberapa TKP lain ditemukan beberapa dokumen, ini masih kita terus kumpulkan informasi dan ada pengembangan dari beberapa titik tadi yang dilakukan penggeledahan,” kata Budi.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dianalisis lebih lanjut.
Brankas Rahasia Kembali Ditemukan di Bogor
Pengembangan penyidikan juga mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di dalam tembok dan ditutupi panel kayu, sehingga tidak terlihat dari luar.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang tengah didalami penyidik.
Penyidik menghitung dan mengamankan uang tunai serta logam mulia yang ditemukan dalam penggeledahan di Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Jawa Barat, Kamis diduga milik Jampidsus Febrie Adriansyah, Kamis (9/7/2026).
Kortastipidkor Polri menyatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara besar, yakni:
Dugaan korupsi dan TPPU pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025.
Dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020-2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Victor Dean Macbon menjelaskan penyidikan gabungan tersebut berangkat dari dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta dugaan suap.
Hingga saat ini, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi. Kepolisian menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tim
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok





