Ribuan Pendamping PKH Siap-siap Kena Sanksi Pengembalian Gaji, Diduga Miliki Pekerjaaan Lain

JAKARTA – pantau24jam.net. Sebuah kabar mengejutkan disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah Pedamping PKH (Program Keluarga Harapan).

Dalam keterangannya kepada media, Saifullah Yusuf menyampaikan adanya ribuan Pendamping PKH yang diduga memiliki rangkap pekerjaan. Dalam arti, mereka memiliki pekerjaan lain disamping sebagai Pendamping PKH.

Bacaan Lainnya

Dugaan adanya Pendamping PKH rangkap pekerjaan kata Saifullah Yusuf ditindaklanjuti pihaknya sesuai dengan data temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

“Kementerian Sosial menindaklanjuti temuan BPK terkait dengan 1.747 pendamping PKH yang pada tahun 2025 diduga memiliki pekerjaan lain,” ungkap Mensos, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan, rangkap pekerjaan merupakan sebuah tindakan menyalahi ketentuan yang diketahui sebelum mereka menjadi Pendamping PKH.

Temuan BPK diakui Gus Ipul ditindaklanjuti pihaknya dengan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga diperoleh data pasti.

“Dari 1.600 lebih itu, ada 833 pendamping tidak terbukti rangkap pekerjaan, 141 terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu, 969 terbukti bekerja ada yang part time dan freelance. Ini salah satu jenis pelanggaran berat sebenarnya,” ujarnya.

Sanksi pengembalian gaji menurut Gus Ipul telah disiapkan bagi pendamping PKH yang terbuki memiliki pekerjaan lain atau rangkap pekerjaan.

Dalam penghitngan yang dilakukan pihaknya hingga kini terdapat sekira Rp7,9 miliar gaji yang harus dikembalikan kepada negara oleh para pelanggar.

“Ini masih dalam proses penghitungan terus. Kememsos terus berusaha untuk memperkuat tata kelola, menegakkan kedisiplinan pegawai, dan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi,” tandasnya.

Tim
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok

Pos terkait