Hebat, Buronan Silfester Matutina Ditunjuk Jadi Komisaris Pelindo

JAKARTA – pantau24jam.net. Seorang terpidana yang dihukum Mahkamah Agung dan hingga kini masih buron, diam-diam ditunjuk sebagai Komisaris Independen anak perusahaan Pelindo.

Peristiwa absurd ini kembali mengoyak luka borok tata kelola BUMN Indonesia.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Silfester Matutina ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS (RUPS Sirkuler) tertanggal 25 Juni 2026, menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat.

Sesuai dengan Nomor keputusan: KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26.

Pemilik BUMN adalah negara. Yang mewakili negara sebagai pemegang saham sekarang adalah Danantara dan BP BUMN.

Sesuai aturan, pengangkatan komisaris BUMN dilakukan melalui RUPS berdasarkan usulan Komite Nominasi. Silfester sebelumnya telah diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen ID FOOD (PT Rajawali Nusantara Indonesia) pada 18 Maret 2025.

Kini ia “dipindahkan” ke anak perusahaan Pelindo. Tanpa restu dan dorongan Danantara dan BP BUMN hal ini mustahil terjadi.

Silfester adalah terpidana dalam Putusan Mahkamah Agung No. 287 K/Pid/2019. Ia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019, namun tidak pernah dieksekusi. Kejaksaan mengaku masih “mencari” orang ini, bahkan membentuk “Tim Tabur”.

Pelanggaran utama terletak pada aspek integritas yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU BUMN.

Status sebagai terpidana yang belum dieksekusi adalah cacat moral yang menghalangi seseorang untuk memenuhi standar integritas sebagai pejabat publik di BUMN.

UU BUMN menyatakan bahwa komisaris BUMN harus “tidak pernah dijatuhi pidana penjara”.

Pakar hukum Aan Eko Widiarto menegaskan, seorang “kriminal” mustahil memenuhi standar “integritas dan dedikasi” yang disyaratkan bagi komisaris BUMN.

Namun Terpidana Silfester bukan hanya tidak dicopot, melainkan berpindah posisi dan terus menjabat.

Menurut hukum, pengangkatan seseorang yang tidak memenuhi syarat komisaris seharusnya batal demi hukum. Namun kenyataan di Indonesia: hukum hanyalah selembar kertas.

Tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban, tidak ada pengangkatan yang dibatalkan. Seorang terpidana buron duduk tenang di kantor komisaris BUMN, menerima gaji negara, sementara “Tim Tabur” kejaksaan sibuk “mencarinya” di luar.

Inilah Indonesia. Ketika negara dikelola oleh kriminal, sesama kriminal akan saling melindungi dan berbagi jatah.

Kejaksaan tidak mampu menangkap seseorang yang berada di dalam negeri, punya alamat kantor tetap, dan menerima gaji negara setiap bulan –namun mengklaim mampu memburu 137 buronan yang bersembunyi di luar negeri.

Ini bukan ketiadaan kemampuan penegakan hukum. Ini adalah ketiadaan kemauan penegakan hukum yang disengaja.

(*)

Pos terkait