Yusril: Penyidikan Kasus Penyadapan Presiden Temukan Indikasi Makar, Gibran Tidak Disadap

ACEH – pantau24jam.net. Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mulai mengarah pada dugaan tindak pidana makar.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penyidik telah menemukan indikasi awal yang mengarah pada upaya melemahkan pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan, dugaan makar tersebut belum menjadi kesimpulan akhir karena penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap motif dan tujuan di balik penyadapan.

“Kesimpulan sementara bahwa terdapat indikasi yang mengarah ke tindakan makar,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, informasi dari penyidik Mabes Polri menyebutkan penyadapan diduga tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, portal media online hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Ormas.

Meski demikian, Yusril belum dapat memastikan identitas seluruh pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Ia juga belum bisa memastikan apakah Wakil Presiden termasuk di antara pihak yang disadap.

Menurutnya, kepastian mengenai hal tersebut harus menunggu hasil pengembangan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

“Saya tidak dapat mengatakan apakah Wakil Presiden dilakukan penyadapan atau tidak, karena sangat tergantung pada fakta-fakta yang didapati dari pengembangan kasus ini yang sekarang sedang didalami dan dilakukan oleh para penyidik di Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang disebut sebagai mantan Kapolri dan kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Adapun hukuman yang disebutkan bareskrim pada jumpa persnya adalah:

1. Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP) dengan dugaan tindak pidana Penyadapan atau intersepsi transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum dan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

2. Pasal 332 ayat 1 dan atau 2 KUHP dugaan tindak pidana Mengakses komputer atau sistem milik orang lain tanpa gak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

3. Pasal 32 ayat 1 UU ITE dugaan tindak pidana Mengubah, merusak, menghilanghilangkan, memindahkan atau menyembuntikan informasi elektronik tanpa gak dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Sementara itu, Mantan Menko Pulhukam Prof Mahfud MD turut angkat bicara soal penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit.

Menurutnya tindakan Listyo Sigit dkk merupakan bentuk penghinaan terhadap pemimpin negara dan aksi tersebut merupakan Makar.

Ia menyebutkan Makar memiliki hukuman mati karena perbuatannya sangat keji sekali.

Melalui podcast di kanal YouTube pribadinya Mahfud MD Blak-blakan menyebutkan Listyo Sigit hanya menerima perintah dan harus dikuliti hingga ke akar-akarnya.

Di sisi lain, publik penasaran dan bertanya -tanya mengapa hanya Presiden Prabowo yang disadap sementara Wapres Gibran tidak.

Tentu saja hal ini membuat publik berspekulasi liar dan menyebutkan dalang penyadapan adalah geng Solo dimana Jokowi juga masuk di dalamnya.

Terlebih lagi Listyo Sigit merupakan orang kepercayaan Jokowi yang diangkat di masa kepemimpinannya.

Mahfud MD nampaknya sependapat dengan hal itu, dalam podcast bertajuk “Terus Terang” ia Blakblak-blakan menyebutkan hasil sadapan nyampai ke Solo di tempat kediaman Jokowi.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga menjelaskan adanya upaya penglengseran Prabowo pada dua tahun kepemimpinannya.

Menurut analisa Mahfud MD upaya tersebut semata-mata hanya untuk mendorong Gibran menjadi pengganti Prabowo.

Kendati belum dikenakan pasal Makar namun Mahfud menjelaskan tindakan Listyo Sigit sangat menuhi unsur Makar dengan hukuman mati.

Tim

Pos terkait