Diduga Pungli, Warga Minta Ombudsman Sulsel Turun Langsung ke Samsat Takalar

TAKALAR – pantau24jam.net. Seorang warga Kabupaten Takalar melaporkan adanya dugaan pungutan liar di Unit Pelayanan Samsat Takalar pada hari Senin, 26/10/2026.

Warga yang bersangkutan diminta membayar nominal lebih tinggi dibandingkan data resmi yang tertera di aplikasi Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi resmi Bapenda Sulsel, total kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan nomor polisi DD 5080 GU adalah Rp615.000, yang sudah mencakup seluruh biaya termasuk denda keterlambatan.

Namun saat melakukan pembayaran di loket Samsat Takalar, petugas justru meminta sebesar Rp660.000 dengan alasan angka tersebut yang sudah termasuk denda.

“Saya sudah cek dulu di aplikasi Bapenda Sulsel, tertulis jelas yang harus dibayar Rp615.000. Tapi saat di loket, petugas meminta Rp660.000 dan katanya yang di aplikasi belum termasuk denda. Padahal di rincian aplikasi tertera jelas denda sudah terhitung di dalamnya,” ungkap warga tersebut.

Selisih yang diminta mencapai Rp45.000. Warga menilai jika hal ini terjadi pada setiap wajib pajak yang datang, maka kerugian masyarakat bisa sangat besar.

Perlu diketahui bahwa selama bulan Oktober 2026, Bapenda Sulsel sedang menjalankan program keringanan pajak berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2026.

Praktik yang dilaporkan warga dinilai justru bertentangan dengan semangat kebijakan tersebut.

Terkait masalah ini, warga secara tegas meminta pihak Ombudsman dan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di Samsat Takalar.

“Kami memohon agar Ombudsman dan Bapenda Sulsel segera turun langsung ke Samsat Takalar. Perlu ada pemeriksaan terhadap oknum pegawai yang melakukan pungutan tidak sesuai data resmi”, jelasnya.

Jangan sampai masyarakat yang sedang berusaha taat pajak justru dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tegas warga tersebut.

Padahal sebelumnya, Kepala UPT Samsat Takalar Wahyuni Amir, S.Sos aktif mensosialisasikan program pembebasan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian Bapak Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kepada masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Takalar untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum masa program berakhir,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Takalar maupun Bapenda Sulsel belum memberikan tanggapan resmi. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Andiz / Rustam

Pos terkait