Pemerintah Indonesia Bekukan Izin 6 Korporasi Perusahaan Karhutla Kalimantan

JAKARTA – pantau24jam.net. Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi administratif serta denda pemulihan ekosistem hutan kepada enam korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Hal itu disampaikan Menhut Raja Juli Antoni sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta. Rabu, (21/10/2026).

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan,” kata Raja Juli dalam konferensi pers.

Keenam perusahaan yang dibekukan izinnya dan diberi tambahan denda pemulihan ekosistem itu meliputi.

1. PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 36.745 Ha, dan luas lahan terbakar sebesar 4.803 Ha.

2. PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 59.810 Ha, dan luas lahan terbakar sebesar 1.049 Ha.

3. PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 10.050 Ha, dan luas lahan terbakar seluas 718 Ha.

4. PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 13.580 Ha, dan luas lahan terbakar sebesar 420 Ha.

5. PT Puspa Warna Cemerlang yang beroperasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 12.920 Ha, dan luas lahan terbakar sebesar 348 Ha.

6. PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan 68.286 Ha lahan konsesi dan lahan luas terbakar seluas 193 Ha.

Dengan begitu, Raja Juli menyampaikan sejauh ini Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administrasi disertai dengan paksaan pemulihan ekosistem terhadap 32 korporasi, karena sebelumnya Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 perusahaan.

“Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” pungkasnya.

(*)

Pos terkait