PUNCAK – pantau24jam.net. Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak berhasil meringkus seorang buronan tindak pidana berinisial PW (32).
Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut ditangkap di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Senin (19/10/2026).
Penangkapan dilakukan atas keterlibatan PW dalam kasus pembakaran fasilitas kamp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, yang terjadi pada 11 Februari 2021 silam. Tersangka diketahui berafiliasi dengan jaringan bersenjata setempat.

Aparat menambahkan, tersangka diduga kuat merupakan anggota kelompok bersenjata yang aktif bergerak di wilayah tersebut.
Dari penindakan di lapangan, tim gabungan turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis kapak, parang, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat PW dengan pasal perusakan fasilitas umum menggunakan ancaman pidana maksimal.
Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif bekerja sama menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Polisi tidak dapat bekerja sendiri. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama selaku komponen bangsa untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

(*)






