KPK Sita Mobil Land Cruiser Eks Bupati Kebumen: Diduga Digunakan untuk Kumpulkan Uang

JAKARTA – pantau24jam.net. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Land Cruiser milik tersangka Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, Jawa Tengah, dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk sejumlah aktivitas, termasuk mengumpulkan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT). Penyitaan dilakukan dalam rangkaian penanganan perkara yang telah menjerat delapan tersangka.

”Diduga kendaraan digunakan untuk sejumlah aktivitas, termasuk mengumpulkan uang yang kemudian diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT),” jelas Budi. Selasa (13/10/2026).

Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 5 RIF itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.00 WIB.

Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Hari ini, Selasa (13/10) penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Saudara ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN,” kata Budi dalam keterangannya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta perantara Rizal Pahlefi.

Penyidik juga mengamankan uang Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks.

Tim

Pos terkait