JAKARTA – pantau24jam.net. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah orang yang diamankan di antaranya Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak swasta.
KPK Ungkap OTT di BNPB terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa hingga Dana Kebencanaan
“Dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang diantaranya merupakan sekertaris Utama atau sestama. Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) dan juga pihak-pihak lain termasuk unsur swasta,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Yogyakarta, Selasa, 13/10/2026.
Menurut Budi, ke-14 orang tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengadaan di lingkungan BNPB. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
“Diantaranya menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata dia.
Seiring dengan OTT tersebut, berikut sejumlah fakta terkait penangkapan yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB hingga saat ini.
1. Uang Tunai Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
Dalam OTT yang digelar Selasa kemarin, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dan emas Batangan serta tabungan emas.
“Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar dia.
2. Detail 14 Orang yang diamankan KPK dan Perannya
Berdasarkan keterangan Budi, dari 14 orang yang diamankan KPK dalam OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026), salah satunya merupakan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB.
Sementara itu, 13 orang lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta.
Budi mengatakan, KPK belum akan mengungkapkan identitas para pejabat yang ditangkap. Informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan kemudian.
“Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Hal yang pasti, terhadap 14 orang ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baik dari pihak-pihak di BNPB maupun pihak-pihak swasta yang diduga terkait dengan peristiwa ini,” katanya.
Selain pemeriksaan, KPK dijadwalkan melakukan gelar perkara pada Selasa malam untuk menentukan status hukum ke-14 orang tersebut.
“Malam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,” katanya.

3. BNPB Langsung Merespon
Menyusul denngan OTT yang terjadi di lingkungannya, BNPB langsung merespons. Inspektorat Utama BNPB diperintahkan menelusuri persoalan secara internal sekaligus mengamankan dokumen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan instruksi tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal yang dilakukan pimpinan BNPB.
“Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat,” kata dia, dikutip Rabu (14/10/26).
BNPB juga menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK. Berton menyebut pihaknya menghormati setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).
“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
Selain itu, BNPB menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik KPK dengan menyediakan data dan akses informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
BNPB pun meminta masyarakat dan media menunggu informasi resmi dari KPK serta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut.

(*)






