MALANG – pantau24jam.net. Polresta Malang Kota menyelidiki dugaan kekerasan yang dilakukan mantan Kepala SMP Negeri 18 Malang MAH terhadap seorang pelajar di sekolah tersebut.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Kejadian ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota,” kata Lukman, Jumat (25/9).
Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari MR, ibu dari pelajar berinisial RAF (15) yang disebut menjadi korban.
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan kekerasan itu terjadi pada Kamis (24/9) sekitar pukul 07.00 WIB di area pintu gerbang SMP Negeri 18 Malang.
Lukman menyebut RAF diduga ditampar sebanyak empat kali dan dipukul satu kali menggunakan tangan yang menggenggam.
Tindakan tersebut diduga terjadi karena korban tidak mengenakan pakaian lurik sebagaimana imbauan sekolah pada Kamis.
“Korban atau anak pelapor ditampar sebanyak empat kali dan satu kali dipukul menggunakan tangan dengan posisi menggenggam karena korban tidak memakai baju lurik yang sebagaimana diimbau untuk dipakai pada Kamis,” pungkasnya.
Polresta Malang Kota menyelidiki dugaan kekerasan mantan Kepala SMPN 18 Malang MAH terhadap siswa. Polisi mengantongi rekaman CCTV.
Kepala SMPN 18 Malang berinisial MAH disebut memiliki sifat temperamen. Hal itu terungkap setelah Pemkot Malang mengumpulkan sejumlah guru untuk mendalami dugaan kekerasan dan intimidasi di sekolah tersebut yang viral di media sosial.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan, sejumlah guru sebenarnya telah mengetahui adanya perilaku kepala sekolah yang dinilai bermasalah. Namun, mereka tidak melaporkannya kepada Dinas Pendidikan karena takut.
“Memang ada beberapa tindakan yang sifatnya pelanggaran seperti itu. Namun yang kami sayangkan, kok tidak melaporkan ke Kepala Dinas,” kata Dandung, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Dandung setelah Pemkot Malang turun tangan menangani kasus dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa SMPN 18 Malang.
.
Dandung mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah guru untuk meminta keterangan terkait dugaan kekerasan dan intimidasi yang terjadi di lingkungan sekolah.
Dari pertemuan tersebut, muncul pengakuan bahwa sejumlah guru sebenarnya mengetahui adanya perilaku yang dinilai bermasalah dari kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana, mengatakan, berdasarkan keterangan para guru yang mengajar di sekolah tersebut, dugaan intimidasi yang dilakukan MAH tidak hanya berupa tindakan fisik.
Sejumlah guru dan siswa juga menyampaikan adanya intimidasi secara verbal di lingkungan sekolah.
“Bisa verbal, bisa secara fisik. Kalau kemarin yang (viral di medsos) kan fisik ya. Ternyata ada yang bentuknya verbal juga,” tutur Suwarjana.
Sebelumnya, ratusan siswa dan wali murid SMPN 18 Malang mendatangi sekolah pada Jumat (25/9/2026) pagi.
Aksi tersebut diduga merupakan buntut dari dugaan kekerasan yang dilakukan kepala sekolah terhadap sejumlah siswa.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah siswa dan wali murid memenuhi lingkungan sekolah yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, sejak pagi hingga sekira pukul 10.30 WIB.
Sejumlah poster protes bergambar kepala sekolah juga terlihat tertempel di pagar sekolah. Salah satunya bertuliskan, “Jangan Bikin Malu Singkan Pergi dan Angkat Kaki dari Sekolah”.
Dugaan kekerasan yang dilakukan MAH sebelumnya viral di media sosial. Salah satu akun Threads @skdienfufb mengunggah video yang memperlihatkan sosok yang disebut sebagai kepala sekolah memukul kepala sejumlah siswa di lingkungan sekolah.
“Tolong viral kan kepsek kurang ajar korbannya ada anak inklusi perkara gapake lurik ke sekolah gila!! SMP 18 MALANG,” tulis akun Threads @skdienfufb.
Atas insiden tersebut, Dinas Pendidikan Kota Malang resmi menonaktifkan MAH dari jabatan kepala SMPN 18 Malang pada Jumat (25/9/2026).
Selain penonaktifan jabatan, Pemkot Malang juga memproses potensi sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap MAH. Penjatuhan sanksi lanjutan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Bro






