by : M Rizal Fadillah
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 adalah awal dinyalakan api untuk merebus anak katak bernama Gibran di dalam panci yang berisi air dingin. Si anak katak nyaman nyaman saja dengan amar Putusan bahwa permohonan tidak diterima. Kemenangan palsu atas manipulasi ijazah itu tidak membawa perubahan apa-apa, air tetap dingin. Artinya Wapres aman.
Kader Partai Nasdem Tony Tessar, S.Sos mulai menghangatkan air dengan usul pemakzulan Gibran sebagai lanjutan Putusan MK.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mulai dapat dijalankan. Anak katak Gibran masih merasakan air yang hanya menghangat. Bapak katak melobi sana sini agar air tetap dingin sekurang-kurangnya hangat.
Api tetap menyala dan air memanas. Anak katak mulai gelisah berapologi bahwa tak mungkin dapat kuliah di luar negeri jika ia tak tamat SMA.
Tidak ditemukan bukti Gibran berijazah SMA sudahlah cukup sebagai dasar hukum “perbuatan tercela” atau “tidak lagi memenuhi syarat”. Air rebus semakin panas.
Konfigurasi fraksi di DPR sangat memungkinkan Gibran untuk semakin gelisah dan panik. Nasdem, PDIP, Demokrat, PKS, dan Golkar memperbesar nyala api dan mempercepat panas air. Anak katak mulai meronta kepanasan. Gerindra datang, panas sekali dirasakan olehnya. Pilihan hanya satu yaitu harus melompat secepatnya. Mundur dan lari menjauh.
Tanpa sempat dan berkemauan untuk melompat maka air semakin mendidih dan kematian anak katak dalam rebusan pasti datang.
Desakan terstruktur, sistematis, dan masif masyarakat dalam menggeruduk DPR menjadi sebab dari berjalannya agenda. Gibran semakin tidak berdaya, meronta-ronta dengan kondisi yang lemah.Kematian sudah sangat terasa. Ia seperti anak kecil bugil yang sedang menangis dan berupaya meraih tangan bapaknya. Ia tidak sadar bahwa bapaknya sudah compang-camping baju kekuasaannya.
Rakyat melalui beragam gumpalan akan terus bergerak mendobrak DPR baik dari depan via aksi demonstrasi maupun melambung ke belakang masuk ke fraksi-fraksi lewat diskusi, audiensi, maupun lobi-lobi. Satu target saja yaitu menjebol DPR agar dalalam rapat paripurna dapat menyetujui Gibran untuk dimakzulkan.
Selanjutnya proses MK dan MPR jauh lebih mudah karena Gibran sudah menjadi anak katak yang mati dalam panci rebusan.
Tidak akan ada lagi anak katak yang bisa melompat-lompat di tahun 2029, kecuali dalam mimpi, halusinasi atau ilusi.
Sementara bapak dan raja katak Jokowi sudah setahun mendekam di balik jeruji besi.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 9 Oktober 2026






