JAKARTA – pantau24jam.net. Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ikut terseret dalam pusaran isu dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabar yang beredar di media sosial bahkan menyebut mantan Kapolri tersebut telah diperiksa hingga ditangkap terkait perkara itu.
Kabareskrim Pimpin Tim Khusus
Empat Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Informasi tersebut sontak memancing perhatian publik.
Apalagi, kasus penyadapan yang tengah diusut Bareskrim Polri sudah menyeret sejumlah jenderal polisi sebagai tersangka.
Namun, kabar penangkapan Tito langsung dibantah Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Dia memastikan informasi yang ramai beredar tersebut tidak benar.
“Tidak benar,” tegas Komjen Asep saat dikonfirmasi. Ahad (8/11/2026).
Nama Tito sebelumnya muncul dalam sejumlah unggahan media sosial yang membahas dugaan keterlibatan pejabat negara dalam perkara penyadapan.
Bahkan, kolom komentar warganet ikut diramaikan spekulasi mengenai posisi Mendagri dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Pimpin Tim Khusus
Di tengah ramainya kabar yang belum terbukti tersebut, Polri justru tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk mengusut perkara penyadapan.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sedang mempersiapkan pembentukan tim khusus. Tim ini nantinya dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Pengusutan difokuskan pada dugaan tindak pidana akses ilegal atau illegal access yang berkaitan dengan penyadapan terhadap sejumlah tokoh negara.
Salah satu sasaran dugaan penyadapan tersebut adalah Presiden Prabowo Subianto. Penyidik kini masih mendalami perkara yang telah berkembang menjadi sorotan nasional itu.
Empat Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Keempatnya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik tanpa hak.
Dengan munculnya empat nama jenderal sebagai tersangka, pengusutan kasus ini masih menjadi perhatian publik.
Sementara itu, kabar mengenai Tito Karnavian yang disebut ikut ditangkap telah ditegaskan tidak benar oleh Kabareskrim Polri.
(*)






