Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Buntut Penggeledahan Ponpes, Sekjen MUI: Jend Ario Sero Harus Bertindak Tepat

SUKOHARJO – pantau24jam.net. Langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga pejabat lainnya mendapat apresiasi dari Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan.

Pencopotan tersebut merupakan respons atas polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Buya Amirsyah menilai keputusan Kapolri menunjukkan ketegasan institusi Polri dalam merespons persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, setiap tindakan aparat penegak hukum harus tetap berpedoman pada prosedur serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami mengapresiasi gerak cepat dan tindakan tegas Kapolri dalam mengambil langkah pencopotan tersebut,” ujar Buya Amirsyah, Senin (2/11/2026).

Ada dua hal yang menjadi perhatian Sekjen MUI dalam peristiwa tersebut. Pertama, tindakan oknum aparat saat melakukan penggeledahan di lingkungan pesantren dinilai kurang mencerminkan pendekatan humanis.

Terlebih, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki lingkungan pembinaan santri sehingga pelaksanaan tindakan kepolisian harus memperhatikan aspek kemanusiaan, keamanan, dan ketertiban.

Kedua, Buya Amirsyah mengingatkan pentingnya membangun hubungan harmonis antara kepolisian dan masyarakat.

Menurutnya, Polri dan masyarakat merupakan dua unsur yang harus berjalan beriringan dalam menciptakan keamanan, memberikan perlindungan, serta menghadirkan rasa nyaman di tengah kehidupan sosial.

Karena itu, ia berharap peristiwa di Sukoharjo tidak berkembang menjadi persoalan yang memicu perpecahan.

Buya Amirsyah mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjaga kekompakan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun ajakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Mari kita jaga suasana tetap kondusif, aman, dan damai. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kejadian ini untuk memancing konflik,” demikian pesan yang disampaikan dalam imbauannya.

MUI Ingatkan Pentingnya Pendidikan Akhlak di Pesantren

Selain menyoroti tindakan aparat, Sekjen MUI juga memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren dan lembaga tahfiz Al-Qur’an.

Ia mengingatkan para pemangku kepentingan pendidikan agar senantiasa menjalankan kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Buya Amirsyah, pendidikan tidak hanya berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga harus menanamkan nilai etika, akhlak, dan adab kepada peserta didik.

“Penyelenggaraan pendidikan harus sejalan dengan muatan substansi pendidikan yang mengedepankan pembinaan etika, akhlak, dan adab untuk membangun bangsa yang berperadaban,” katanya.

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan, termasuk pesantren dan rumah tahfiz, mempunyai peran penting dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa.

Berawal dari Penggeledahan Dini Hari

Kasus yang menjadi perhatian MUI ini bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

Penggeledahan dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob sebagai bagian dari penyidikan dugaan perusakan, pembakaran, serta pengancaman terhadap warung makan Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam penyidikan tersebut, polisi diketahui tengah mencari seorang terduga pelaku berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, polisi telah mengamankan tersangka lain berinisial S.

Namun, proses penggeledahan di lingkungan pesantren kemudian menuai sorotan dan protes.

Pengurus pesantren mengeluhkan dugaan tindakan aparat yang dianggap berlebihan ketika melakukan operasi sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pihak pesantren yang diberitakan sejumlah media, aparat diduga mendobrak pintu dan menodongkan senjata api ke arah penghuni ponpes putri. Mereka menyebut terdapat 12 santriwati dan empat ustazah yang berada di lokasi saat kejadian.

Peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai perlindungan terhadap santriwati serta penerapan prosedur kepolisian ketika melakukan penggeledahan di lingkungan pendidikan.

Ombudsman RI juga menyoroti pentingnya Polri memperhatikan hak anak, prinsip proporsionalitas dalam tindakan aparat, serta memberikan kejelasan terkait barang-barang yang diamankan dalam proses penggeledahan.

Empat Pejabat Polres Sukoharjo Dicopot

Polemik tersebut akhirnya berujung pada pencopotan empat personel Polres Sukoharjo.

Selain Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, tiga pejabat lain yang turut dicopot dari jabatannya adalah Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.

Keempat personel tersebut juga menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik dalam penanganan penggeledahan.

Langkah ini menjadi perhatian karena menyangkut profesionalitas aparat dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.

Apresiasi dari Sekjen MUI pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara Polri, ulama, pesantren, dan masyarakat.

Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip kemanusiaan, perlindungan terhadap anak, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat terus dijaga dan situasi keamanan tetap kondusif.

Tim

Pos terkait