SUKOHARJO – pantau24jam.net. Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an (HQ) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, (27 Oktober 2026), menuai sorotan publik.
Tindakan aparat kepolisian tersebut memunculkan dugaan intimidasi terhadap santriwati, termasuk anak-anak yang disebut sedang beristirahat ketika petugas mendatangi lokasi.
Peristiwa ini memantik pertanyaan mengenai proporsionalitas penggunaan kekuatan, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta perlindungan perempuan dan anak dalam penegakan hukum.

Sekretaris Pesantren HQ, Diyana Indah Sari, mengungkapkan bahwa aparat diduga mendobrak pintu, menarik santriwati keluar, dan menodongkan senjata laras panjang. Sejumlah santriwati disebut berada dalam kondisi belum mengenakan jilbab dan pakaian yang semestinya.
Pengurus pesantren juga mempertanyakan penyitaan sejumlah barang karena mengaku tidak menerima dokumen penyitaan secara langsung saat penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Polisi sebelumnya menetapkan tersangka berinisial AS dan masih memburu seorang berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan menyatakan penggeledahan telah didasarkan pada izin dan penetapan pengadilan.
Kepolisian juga menyebut petugas mengamankan sejumlah barang, antara lain senjata tajam, busur dan anak panah, serta alat komunikasi yang masih didalami kaitannya dengan perkara.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah tudingan bahwa aparat bertindak di luar prosedur. Ia menegaskan penggeledahan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sementara itu, Polda Jawa Tengah menyatakan sekitar 15 orang dimintai keterangan sebagai saksi dengan pendampingan polisi wanita (polwan) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukoharjo.
Para penghuni yang diperiksa disebut telah dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.
Meski demikian, perbedaan keterangan antara pengurus pesantren dan kepolisian menunjukkan perlunya pemeriksaan objektif dan transparan.
Persoalannya bukan hanya menyangkut legalitas penggeledahan, tetapi juga kepatutan cara pelaksanaannya, terutama ketika berhadapan dengan anak-anak di lingkungan pendidikan dan tempat tinggal.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengingatkan bahwa kewenangan kepolisian harus dijalankan secara patut, proporsional, dan menghormati HAM. Menurutnya, izin pengadilan bukan berarti aparat memiliki kewenangan tanpa batas.
Ombudsman meminta kepolisian mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan, memastikan status hukum pihak yang diperiksa, mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara sesuai ketentuan, serta memberikan pendampingan dan pemulihan psikososial bagi santriwati terdampak.
Sorotan serupa disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ahad, 1/11/2026.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan pihaknya telah menerima informasi awal mengenai dugaan pelanggaran prosedur dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penggeledahan di pesantren Sukoharjo dan Karanganyar.
Komnas HAM menegaskan bahwa persoalan administrasi atau legalitas lembaga pendidikan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur penegakan hukum dan prinsip HAM.
Lembaga tersebut juga mendorong pemeriksaan oleh pengawas internal kepolisian dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta pemulihan psikologis para santriwati.
Kasus ini menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penemuan barang bukti atau tertangkapnya orang yang dicari, tetapi juga dari cara aparat menjalankan kewenangannya.
Pengusutan dugaan tindak pidana tetap harus dilanjutkan, namun dugaan intimidasi, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, dan persoalan penyitaan juga harus diperiksa secara transparan dan akuntabel.
Publik kini menantikan hasil evaluasi aparat pengawas serta kejelasan status barang yang disita dan langkah pemulihan bagi santriwati terdampak.
Penegakan hukum harus berjalan tanpa mengorbankan martabat manusia, terlebih hak anak atas rasa aman dan perlindungan. Sebab, kewenangan negara untuk menindak kejahatan harus selalu diimbangi dengan kewajiban menghormati dan melindungi hak setiap warga negara.

Sketsa






