MAROS – pantau24jam.net. Sertifikat Hak Milik nomor 20050402.1‑00414 atas nama Hasna Esse yang berlokasi di Lingkungan Panaikang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros diperkirakan hilang pada tanggal 21 Oktober 2026.
Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, bidang tanah tersebut seluas 1.511 m².
Dalam surat keterangan tercatat bahwa bidang tanah tersebut tidak terdapat blokir, sita, maupun riwayat kasus yang tercatat.
Menurut Haeruddin selaku penerima Kuasa berharap kepada siapa saja yang menemukan sertifikat tanah tersebut segera melapor ke pihak berwajib atau ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maros.
“Kemungkinan sertifikat tanah tersebut tercecer di sekitar samping RSU Kabupaten Maros saat saya mengurus berkas hari itu pada tanggal 21 Oktober 2026”, ujarnya. Ahad, 1/11/2026.
Karena hilangnya Sertifikat tanah tersebut, keluarga khawatir ada yang menyalahgunakan. Sambung Haeruddin.
Kini Haeruddin mengajukan surat keterangan untuk keperluan pengurusan sertifikat pengganti akibat hilangnya sertifikat asli di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.
Redaksi Pantau24jam.net akan terus memantau kelanjutan proses penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan Maros.
Pangerang






