KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Presiden Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara

JAKARTA – pantau24jam.net. KPK secara tegas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus unsur kerugian negara dalam penetapan tersangka korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” wajib dipertahankan dalam hukum positif Indonesia karena kompleksitas kejahatan kerah putih di dalam negeri memiliki karakteristik tersendiri yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan aturan global.

Bacaan Lainnya

Komisaris Jenderal Polisi tersebut menilai, penanganan rasuah di Tanah Air memerlukan pendekatan khusus yang relevan dengan modus operandi di lapangan, ketimbang sekadar menurunkan standar penegakan hukum.

Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak tebang pilih jika ingin mengadopsi standar internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurutnya, ada poin-poin yang jauh lebih mendesak untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ketimbang memangkas frasa kerugian negara.

“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujar Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Setyo merinci, apabila pemerintah serius ingin menyesuaikan regulasi nasional dengan konvensi internasional, ada empat instrumen kejahatan utama yang semestinya menjadi prioritas untuk dikriminalisasi.

“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (penyuapan pejabat asing), trading in influence (memperdagangkan pengaruh), bribery in the private sector (suap sektor swasta) dan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah). Kalau UNCAC dijadikan acuan, ada yang lebih mendesak yang belum dikriminalisasi di UU Tipikor,” tegasnya.

Atas dasar itulah, KPK memilih berdiri berseberangan dengan usulan Luhut. Lembaga antirasuah tersebut justru mendesak agar frasa kerugian negara diperketat demi membendung modus korupsi yang makin canggih di Tanah Air.

Editor : Id Amor

Pos terkait