JAKARTA – pantau24jam.net. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 24 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan Jakarta. Jumat (2/10/2026).
Pratikno dipercaya menjadi Ketua Wantimpres, sedangkan Hatta Rajasa menempati posisi Wakil Ketua.
Pelantikan tersebut menjadi awal terbentuknya susunan Wantimpres baru pada pemerintahan Prabowo.
Nama-nama yang dilantik berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh agama, politikus, pengusaha, akademisi, hingga ahli hukum. Rocky Gerung, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Quraish Shihab, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Dato Sri Tahir, hingga Jusuf Wanandi masuk dalam jajaran tersebut.
Sebelum pelantikan, sejumlah tokoh telah tiba di Istana, termasuk Pratikno yang mengonfirmasi agenda pelantikan dan Hatta Rajasa yang menyebut dirinya mendapat tawaran untuk menjadi Wakil Ketua Wantimpres.
Daftar Lengkap 24 Wantimpres Prabowo Subianto
1. Pratikno — Ketua
2. Hatta Rajasa — Wakil Ketua
3. Shinta Nuriyah Wahid
4. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
5. Bambang Soesatyo
6. Jenderal TNI Purn. Agum Gumelar
7. Jenderal Pol. Purn. Budi Gunawan
8. Chairul Tanjung
9. Salim Segaf Aljufri
10. K.H. Anwar Iskandar
11. K.H. Said Aqil Siradj
12. K.H. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)
13. Philip Kuncoro Wijaya
14. Budi Tanuwibowo
15. Letjen TNI Purn. Ida Bagus Purwalaksana
16. Soekarwo
17. Jusuf Hamka
18. Dato’ Sri Tahir
19. Yusuf Wanandi
20. Margarito
21. Rocky Gerung
22. Mohamad Hatta
23. Muhammad Qodari
24. Anwar Usman
25. Zaki Manuputty
26. Ignasius Jonan
Gaji Tembus Rp2 Miliar Sebulan, Belum Termasuk Fasilitas dan Sekretaris
Dengan gaji Rp76,5 juta per orang setiap bulan, negara akan mengeluarkan sekitar Rp1,989 miliar per bulan untuk 26 anggota Wantimpres.
Jika dihitung selama setahun, kebutuhan hak keuangan tersebut mencapai sekitar Rp23,868 miliar, belum termasuk fasilitas dan biaya sekretaris masing-masing anggota.
Selain gaji, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh fasilitas setara menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji tersebut mulai diberikan sejak anggota dilantik dan/atau melaksanakan tugas, lalu dihentikan ketika berhenti atau diberhentikan dari jabatan.
Pembiayaan gaji dan fasilitas itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Setiap anggota Wantimpres juga dibantu seorang sekretaris anggota untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
Artinya, dengan 26 anggota, terdapat 26 sekretaris anggota atau lebih yang turut mendukung kerja Wantimpres.
Di luar persoalan gaji, Wantimpres memiliki tugas utama memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Nasihat tersebut wajib diberikan baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh Presiden dan dapat disampaikan secara perorangan atau sebagai satu kesatuan dewan.
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Tugas tersebut juga disertai kewajiban menjaga kerahasiaan materi yang disampaikan kepada Presiden.
Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun.

(*)






