Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Yusril : Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Hukum

JAKARTA – pantau24jam.net. Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirjenpas pada Kamis (1/10/2026), setelah temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian publik.

Pada hari yang sama, pengunduran diri Mashudi diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Bacaan Lainnya

Agus menyebut keputusan Mashudi mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

Kementerian Imipas memastikan pengunduran diri Mashudi tidak memengaruhi proses evaluasi dan tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyusul kontroversi temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum.

Menurutnya, proses hukum dapat tetap berjalan, apabila hasil investigasi atas temuan Ombudsman menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Mashudi.

“Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Menurut Yusril, sebagai Dirjenpas, Mashudi memikul tanggung jawab atas apa yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

“Saya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan. Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum. Karena itu, sekali lagi, saya menaruh rasa hormat kepada keputusan beliau meletakkan jabatan,” ujar Yusril.

Namun, Yusril mengingatkan bahwa pertanggungjawaban etik tidak menghilangkan atau melepaskan seseorang dari kemungkinan konsekuensi hukum.

“Sekiranya aparat penegak hukum melakukan investigasi atas temuan Ombudsman, sekalipun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, Pak Mashudi sama sekali tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum,” tegas Yusril.

Meski begitu, Yusril berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong.

“Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong,” pungkas Yusril.

(*)

Pos terkait