Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

PELALAWAN – pantau24jam.net. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Tujuh terdakwa yang berkas perkaranya telah dilimpahkan masing-masing berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya pada sektor pertanian yang menyangkut kebutuhan dasar para petani.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Selain dakwaan primer, para terdakwa juga didakwa secara subsidair berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2019 hingga 2022.

Pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.

Oleh sebab itu, setiap penyimpangan dalam pendistribusiannya dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat dan ketahanan pangan daerah.

Proses pelimpahan berkas perkara selesai dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB dan seluruh administrasi perkara telah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tahapan berikutnya adalah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan.

Kejaksaan Negeri Pelalawan menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan guna memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap program subsidi pemerintah harus diperkuat agar bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya petani, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Tipikor, publik kini menantikan proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap secara terang seluruh fakta hukum, menentukan tingkat pertanggungjawaban para terdakwa, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola penyaluran subsidi di Indonesia.

Tim
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok

 

Pos terkait