JAKARTA – pantau24jam.net. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah.
Terbaru, giliran Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby yang ditangkap KPK. Ini kepala daerah kedelapan yang ditangkap KPK sepanjang tahun 2026 ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, operasi senyap tersebut berlangsung sejak Senin (29/6/2026).
Tim mengamankan 10 orang yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Sembilan orang diamankan di wilayah Kuantan Singingi, satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta,” kata Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan. Termasuk menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi sarana pemberian suap.

Namun, saat operasi berlangsung, Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain belum berhasil diamankan. Keduanya baru menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa (30/6/2026) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Informasi yang datang terkait dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
“Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda),” ujar Taufik.
Dari situlah terungkap dugaan praktik jual beli jabatan. Penyidik menduga Suhardiman meminta “mahar” satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi Sekda.
Saat itu, terdapat dua kandidat yang mengikuti seleksi, yakni F yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda dan ZKN yang masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025,” ungkap Taufik.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga sekitar Rp 2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Mobil itu dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena kemampuan keuangannya tidak memenuhi syarat memperoleh fasilitas kredit sebesar itu, ZKN diduga menggunakan identitas lain.
Menurut KPK, dugaan praktik jual beli jabatan tersebut bukan kali pertama terjadi.
Saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021, ZKN diduga lebih dulu memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta kepada Suhardiman yang saat itu masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.
Usai dipamerkan KPK, Suhardiman yang diborgol dan memakai rompi tahanan, memilih irit bicara. Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Suhardiman berharap ada asas praduga tak f_f_.
“Makasih mohon dukungannya doa ya kita asas praduga tak bersalah ya, sama-sama kita berdoa ya,” kata Amby di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Penangkapan Suhardiman menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat OTT sepanjang 2026. Sebelumnya, ada 7 kepala daerah yang sudah lebih dulu ditangkap KPK dalam perkara rasuah.
Ketujuh kepala daerah itu adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, hingga Bupati Muara Enim Edison.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, rangkaian OTT tersebut menunjukkan KPK masih aktif melakukan penindakan.
Namun, tangkapannya mayoritas sekelas kepala daerah dengan dugaan praktik jual beli jabatan maupun suap proyek.
“Itu karena KPK lebih suka menunggu laporan masyarakat dan melakukan OTT daripada melakukan case building seperti Kejaksaan Agung,” singkat Boyamin.
(*)
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok






