GOWA – pantau24jam.net. Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa, menggeledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa. Senin, 21/09/2026 sore.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mengembangkan penyidikan atas dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Puluhan personel yang tiba di lokasi sekira pukul 15.50 WITA, kemudian masuk ke sejumlah ruangan di kantor pemerintahan dan rumah jabatan Bupati Gowa.

Mereka mencari serta mengumpulkan dokumen maupun barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan pungli dan gratifikasi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Jufri mengatakan, hasil penggeledahan belum dapat disampaikan karena proses masih berlangsung.
“Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa,” kata Jufri kepada wartawan.
Sehari sebelumnya, penyidik mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace di wilayah Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Penyitaan kendaraan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Polisi masih mendalami asal-usul kendaraan serta kaitannya dengan perkara dugaan pungli dan gratifikasi perizinan.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Polisi juga telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Hasil penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan masih menunggu keterangan resmi kepolisian melalui konferensi pers di Mapolresta Gowa.

(*)






