PB DPRD Kecam Kapolres Jeneponto, Diduga Barang Bukti P21 Buru-Buru Dimusnahkan

JENEPONTO – pantau24jam.net. Ketua Umum Pengurus Besar Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (PB DPRD) Jatong Jalarambang angkat bicara dan mengecam keras kinerja Polres Jeneponto, khususnya Kapolres dan Kasat Narkoba.

Kecaman ini mencuat setelah pihak kepolisian diduga terkesan terburu-buru melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1 Kilogram (Kg) dan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri.

Bacaan Lainnya

 

Padahal aktor intelektual atau pemilik utama barang haram tersebut hingga kini belum ditangkap.

​Ketua Umum PB DPRD Jatong Jalarambang, menyatakan bahwa tindakan Polres Jeneponto memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat dan mencederai rasa keadilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

​”Kami mengecam keras sikap Kapolres Jeneponto dan Kasat Narkoba yang terkesan sangat tergesa-gesa memusnahkan barang bukti dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan”, ujar Jatong.

Bagaimana mungkin kasus sebesar ini dipaksakan P-21 (lengkap) sementara pemilik utama atau bandar besar dari sabu 1 Kg tersebut masih bebas berkeliaran?. Tambah Jatong Jalarambang dalam keterangan.

Pemusnahan barang bukti dan pelimpahan yang terburu-buru ini berpotensi memutus mata rantai penyelidikan. Ia menilai ada indikasi ketidakseriusan atau bahkan dugaan “main mata” dalam penanganan kasus kakap ini.

​Tuntutan Tegas PB DPRD:
1. ​Tangkap Pemilik Utama: Mendesak Polres Jeneponto untuk segera memburu dan menangkap oknum pemilik asli sabu 1 Kg tersebut tanpa pandang bulu.

2. ​Evaluasi dan Copot Jabatan: Meminta Kapolda Sulawesi Selatan hingga Kapolri untuk segera mengevaluasi, memeriksa, dan mencopot Kapolres Jeneponto serta Kasat Narkoba Polres Jeneponto jika terbukti ada kelalaian atau kejanggalan dalam prosedur penanganan kasus ini.

3. ​Transparansi Hukum: Meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk lebih teliti dan tidak asal menerima pelimpahan berkas yang dinilai masih cacat materiil karena belum menyentuh pelaku utama.

Jatong ​Jalarambang menegaskan, PB DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres konkret terkait penangkapan pemilik sabu tersebut, pihaknya mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

“Sabu 1 Kg itu bukan jumlah yang sedikit, ini bisa merusak ribuan generasi bangsa. Polres Jeneponto jangan hanya tajam ke kurir bawah, tapi tumpul ke bandar besar, tegas Jatong.

Kami tidak akan tinggal diam sampai pemilik sabu itu ditangkap dan diadili. Selamat Hari Bhayangkara. Pungkas Jatong Jalarambang.

Daeng Tompo

Pos terkait