Oleh : Muhammad Said Didu
Obral tambang yang terjadi saat rezim Jokowi harus dihentikan dan tambang harus dikembalikan ke Negara dan dikelola sesuai pasal 33 UUD 1945.
Obral tambang tersebut dimulai saat pengembalian tambang dari Kontrak Karya.
Sesuai UU No 4/2009 tentang Minerba bahwa Kontrak Karya yang habis dikembalikan ke Negara sebagai cadangan nasional, tapi yang terjadi adalah diserahkan ke Asing dan Oligarki.
Tidak puas dengan itu, rezim Jokowi bersama DPR tahun 2020 melakukan revisi UU Minerba (UU No 5/2020) dan tidak lagi mewajibkan Kontrak Karya yang berakhir dikembalikan ke Negara – tapi bisa langsung diubah menjadi IUP atau diserahkan ke Asing atau swasta.
Tidak puas lagi, rezim Jokowi membuat UU Cipta Kerja (UU No 11/2020) yg merupakan UU karpet merah perampokan SDA.
Sebagai contoh perampokan SDA, luas kontrak karya Nikel yang telah diserahkan ke Asing dan Oligarki di Sulawesi saja seluas 160.000 hektar – belum termasuk di Maluku dan Maluku Utara.
Demikian juga ratusan ribu hektar tambang batubara di berbagai daerah.
Hal yang sama terjadi di tambang emas, bouksit, besi, tembaga dll.
Berharap agar Presiden @prabowo melakukan pengembalian Asset Negara tersebut ke Negara dan dikelola sesuai pasal 33 UUD 1945.
(*)






