by M Rizal Fadillah
Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) Yogyakarta pada tanggal 12 Agistus 2026 mengadakan acara Dialog dan Orasi Kebangsaan dengan tema Mendesak terbitnya Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 yang asli.
Hadir dan menyampaikan orasi di antaranya Jend. (Purn) Tyasno Sudarto, Prof Dr Amien Rais, Marsekal (Purn) Hanafi Asnan, Letjen (Purn) Setyo Sularso, KH Sukri Fadholi, SH, Prof Dr Rohmat Wahab, Prof Dr Muhammad Chirzin, Dr. Zulkifli Ekomei, KH Sutoyo Abadi, Hj Iskundarti Adnan M, dan HM Rizal Fadillah, SH.
Acara diakhiri dengan pembacaan Pernyataan Sikap GMKR Yogyakarta oleh Brigjen (Purn) Santoso yang berisi : Desakan Dekrit Presiden kembali ke UUD 45 asli, terbitkan Perppu perampasan asset, reshuffle dan perampingan Kabinet, ganti Kapolri, adili Jokowi, makzulkan Gibran, basmi faham Komunis, evalusi hak dan kewenangan DPR, serta hukum mati koruptor. GMKR Yogyakarta siap menyosialisasikan dan menyebarkan semangat dekrit rakyat.
Presidium GMKR Pusat yang diwakili M Rizal Fadillah mendukung semangat desakan Presiden keluarkan Dekrit demi merespons tuntutan kembali kepada UUD ’45 yang asli dengan mengingatkan dasar hukum penggunaannya. Mengunakan Pasal 37 UUD ’45 adalah aturan melalui mekanisme Konstitusi, sedangkan Presiden mengeluarkan Dektit berbasis pada kaidah Konvensi atau Kebiasaan Ketatanegaraan.
Baik bersandar pada Konstitusi maupun Konvensi keberhasilan desakan sangat membutuhkan kekuatan rakyat. Perlu adanya gerakan rakyat semesta. Demikian juga untuk memenuhi tuntutan GMKR lainnya, kekuatan rakyat merupakan andalan bahkan sesuatu yang absolut (conditio sine qua non). Rakyat sadar bahwa Konstitusi kini telah ditafsirkan dan diaplikasikan secara menyimpang dan jauh dari nilai-nilai etika, moral, dan hukum itu sendiri.
Jend. (Purn) Tyasno Sudarto menjadi motor penggerak GMKR Yogyakarta untuk desakan Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 asli, bahkan tokoh sepuh ini dengan gagah mengultimatum adanya Dekrit Rakyat jika Presiden ragu atau takut untuk menginisiasi kembali ke UUD 1945 asli tersebut.
Yogyakarta bersiap untuk mengawali gerak maju penegakan kedaulatan rakyat.
Ketika Jakarta dikuasai asing baik tentara sekutu maupun Belanda NICA pada awal Januari 1946, maka Yogyakarta menjadi ibukota negara RI merdeka. Tanggal 4 Januari 1946 Sri Sultan Hamengku Buwno IX dan Sri Paku Alam VIII menjemput Presiden Soekarno dan Wapres Moh Hatta beserta rombongan di Stasiun Tugu dan membawanya ke gedung pemerintahan di Yogyakarta. Hingga 27 Desember 1946 Ibukota Negara RI merdeka berkedudukan di Yogyakarta.
Yogyakarta menjadi tempat hijrah dan benteng bagi kemerdekaan bangsa.
Kini merebut kedaulatan rakyat digaungkan kembali di Yogyakarta. Harapannya adalah spirit untuk melawan penjajahan kaum oligark dapat semakin berkobar dan bendera kemenangan akan segera berkibar.
*) Pemwrhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 13 Agustus 2026






