JAKARTA – pantau24jam.net. Kabar perdamaian antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, beberapa waktu lalu disambut riuh oleh panggung media nasional.
Di atas kertas, perdamaian ini dicitrakan sebagai akhir yang indah bagi perselisihan hukum yang sempat memanas.
Namun, jika dibedah secara kritis, rekonsiliasi kilat ini meninggalkan jejak kompromi hukum yang sarat paradoks, bahkan cenderung memalukan bagi dunia pers dan penegakan hukum di Indonesia.
Pemerhati pers dan praktisi jurnalisme warga Indonesia, Wilson Lalengke, memberikan catatan kritis mendalam terhadap substansi kesepakatan damai tersebut.
Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, penghentian proses hukum atas dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan Hotman Paris bukan sekadar penyelesaian perkara biasa, melainkan pertunjukan bargaining power (daya tawar) yang sangat timpang dan merugikan dunia pers secara keseluruhan.
“Perdamaian itu adalah paradoks yang cukup memalukan, baik bagi Hotman Paris maupun secara khusus bagi lembaga PWI,” tegas Wilson Lalengke ketika dimintai komentarnya oleh wartawan, Sabtu, 01 Agustus 2026.
Pria penyandang gelar Masters of Science (M.Sc.) in Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu menggarisbawahi empat poin krusial yang menelanjangi ketimpangan dalam perdamaian ini. Pertama, adanya kesewenang-wenangan berbasis bargaining power atau kekuatan tawar-menawar.
Sebagai praktisi hukum berpengalaman dengan posisi tawar yang jauh mengungguli warga biasa, apalagi dibanding jurnalis di tanah air, Hotman Paris dinilai menggunakan kelebihannya untuk bertindak sewenang-wenang.
Ketika tindakan tersebut diperkarakan, daya tawar yang sama kembali digunakan untuk menekan pihak yang dirugikan agar mencabut laporan, dengan dalih “perdamaian adalah keberkahan”. “damai itu indah”, dan berbagai jargon luhur lainnya. Ini adalah bentuk pengerdilan makna keadilan.
Kedua, dalam peristiwa hukum ini terlihat jelas karakter oportunisme di kalangan elite kepemimpinan PWI. Kepemimpinan PWI sejak lama dinilai publik pers kerap memposisikan diri dekat dengan lingkar kekuasaan.
Sikap opportunistik ini tercermin saat mereka memanfaatkan setiap peluang yang menguntungkan kelompok elite, bahkan jika harus mengorbankan kehormatan anggotanya dan dunia jurnalistik secara umum.
Ketiga, kalangan wartawan tetap menjadi korban pelecehan. Akibat kasus pelecehan terhadap profesi wartawan yang diselesaikan secara “damai di balik meja” ini, para anggota PWI dan wartawan Indonesia pada umumnya akan terus berada dalam posisi rentan.
Mereka berpotensi tetap menjadi objek ejekan dan intimidasi berulang, terutama oleh pihak-pihak berkekuatan kapital dan politik besar.
Keempat, adanya intervensi politik dan kemerosotan peran DPR. Anggota DPR RI, dalam hal ini Sufmi Dasco Ahmad, seharusnya tidak gegabah mengintervensi urusan pidana hukum lalu memamerkannya ke publik.
Jika perdamaian ingin dicapai, proses tersebut mestinya berjalan alami dalam koridor hukum yang berlaku.
Keterlibatan Dasco dipandang publik murni memperkuat bargaining power Hotman Paris, yang dikenal sebagai kolega dekat Presiden Prabowo Subianto (atasan politik Dasco). Dasco seharusnya lebih fokus membela rakyat kecil yang tak berdaya (defenceless) saat menghadapi terkaman predasi (sifat memangsa) hukum di negeri ini.
Renungan Filosofis dan Pengkhianatan Nilai Pancasila
Fenomena ini dapat dibedah melalui kacamata filsuf politik asal Jerman, Max Weber (1864-1920), mengenai Herrschaft (dominasi). Weber menjelaskan bagaimana elite kekuasaan menggunakan otoritas dan modal sosial-politik mereka untuk melegitimasi kepentingannya sendiri.
Ketika hukum ditegakkan secara selektif dan dapat diselesaikan cukup dengan negosiasi antar-elite, maka fungsi hukum sebagai pengatur tatanan sosial yang adil telah lumpuh.
Lebih jauh, filsuf Prancis Michel Foucault (1926-1984) dalam teorinya tentang Power/Knowledge mengingatkan bahwa hukum sering kali dijadikan instrumen oleh pemilik kekuasaan untuk menentukan apa yang “benar” dan apa yang “salah”.
Dalam kasus ini, kebenaran hukum dikalahkan oleh kompromi elit yang menafikan penderitaan dan martabat profesi di tingkat akar rumput.
Dari kacamata filosofis-kebangsaan, peristiwa ini secara terang-terangan mencederai nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila mengamanatkan bahwa setiap warga negara, baik rakyat jelata, jurnalis, maupun pengacara papan atas dan pejabat tinggi, memiliki posisi yang sejajar di hadapan hukum (equality before the law).
Ketika seorang perwakilan rakyat di DPR RI justru memfasilitasi “kekebalan de facto” bagi sosok berkuasa dari jerat pidana, sementara rakyat kecil terus digilas oleh hukum yang rigid dan bernuansa predatif, di situlah nilai-nilai Pancasila diamputasi demi kepentingan pragmatis.
Perdamaian sejati tidak lahir dari intimidasi daya tawar maupun panggung politik transaksional. Ia harus tumbuh dari pengakuan atas kesalahan, penegakan hukum yang adil, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
Jurnalis Indonesia tidak membutuhkan kompromi elite yang memanjakan pemilik modal.
Yang dibutuhkan pers hari ini adalah perlindungan hukum yang hakiki dan kepemimpinan organisasi pers yang berani berdiri tegak membela marwah profesi, bukan yang tunduk pada ketukan palu kekuasaan dan kilauan panggung media.
TIM/Red
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok






