MATARAM – pantau24jam.net. Sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuat.
Pusat Kajian Dekorasi (PUKAD) NTB mendesak Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan perhatian terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Polda NTB.
Desakan tersebut disampaikan Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, SH, sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di institusi penegak hukum.
Menurut Firmansyah, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, pemeriksaan diperlukan apabila terdapat laporan masyarakat, informasi, atau indikasi yang menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan anggaran.
“Kami mendesak Itwasum Polri, BPK RI dan KPK RI segera turun melakukan audit. Ini bukan persoalan mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan uang negara benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Firmansyah. Kamis (10/9/2026)
Firmansyah menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dalam pengelolaan anggaran Polda NTB.
Menurutnya, pemeriksaan justru dapat menjadi instrumen objektif untuk memastikan apakah seluruh proses pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai aturan.
“Kalau semuanya bersih dan sesuai aturan, apa yang harus ditakutkan dari audit? Justru audit akan menjadi bukti bahwa pengelolaan anggaran Polda NTB benar-benar sehat,” jelasnya.
Ia mengatakan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan persoalan, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan sekaligus kepastian bagi masyarakat.
PUKAD NTB juga meminta agar pemeriksaan, apabila dilakukan oleh lembaga berwenang, tidak berhenti pada pengecekan dokumen administratif.
Menurut Firmansyah, pemeriksaan idealnya mencakup seluruh rangkaian pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar narasi. Kalau tidak ada masalah, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ditemukan persoalan, jangan ditutup-tutupi. Hukum harus bekerja tanpa pandang bulu,” katanya.
Ia menilai keterbukaan dalam pengelolaan keuangan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Firmansyah mengatakan pengawasan internal di lingkungan kepolisian tetap penting, namun menurutnya perlu diperkuat dengan pemeriksaan dari lembaga eksternal yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, PUKAD meminta Itwasum Polri, BPK RI, maupun KPK RI mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat dasar, laporan, atau informasi yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga meminta agar kritik dan kontrol masyarakat tidak dipandang sebagai upaya untuk menjatuhkan institusi.
“Jangan alergi terhadap kritik. Institusi negara yang menggunakan uang rakyat harus siap diawasi rakyat. Transparansi bukan hadiah dari aparat kepada masyarakat, tetapi kewajiban dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
PUKAD NTB berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa kepastian.
Menurut Firmansyah, pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang dapat memberikan jawaban objektif atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Jangan tunggu isu ini menjadi bola liar. Lebih baik diperiksa sekarang daripada kemudian muncul persoalan yang lebih besar. Uang negara adalah uang rakyat dan setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Polda NTB terkait desakan PUKAD NTB tersebut
Editor : Sumber PUKAT






