MAROS – pantau24jam.net. Sengketa perdata yang bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Maros kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pemohon kasasi, Drs. Budiman S., meminta majelis hakim agung memeriksa seluruh fakta dan alat bukti secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Permintaan tersebut disampaikan Budiman menyusul bergulirnya perkara kasasi yang berawal dari Putusan PN Maros Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT Makassar.
“Saya selaku Pemohon Kasasi ke Mahkamah Agung, agar Majelis Hakim Agung: Ketua Dr. Pri Prambudi Teguh, S.H., M.H., dengan Anggota 1 Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., dan Anggota 2 Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., yang menyidangkan perkara kasasi saya benar-benar objektif menelisik fakta-fakta dan bukti-bukti dalam perkara mulai dari Putusan PN Maros Nomor 10/PDT.G/2025 dan Putusan PT Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT Makassar sebagaimana kasasi yang saya ajukan di Mahkamah Agung RI Nomor 3297/K/PDT/2026,” kata Budiman S. dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maros, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs.
Budiman juga menyebut perkara itu memiliki keterkaitan dengan sengketa perdata sebelumnya yang terdaftar dengan Nomor 22/PDT.G/2024/PN Mrs, sehingga menurutnya seluruh rangkaian fakta hukum perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan kasasi.
Budiman S berharap proses pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung berlangsung secara independen, profesional, dan berpedoman pada alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama maupun banding.
“Kami berharap publik dan media massa dapat terus mengawal jalannya perkara Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs dan proses kasasi Nomor 3297/K/PDT/2026. Agar proses peradilan berjalan secara objektif, bersih, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung. Status perkara dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Maros maupun sistem informasi perkara Mahkamah Agung.
(Id Amor)
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok






