Ribuan Hektare Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Negara, Bebas Dibabat di Pesisir Selatan Sumbar

PESISIR SELATAN – pantau24jam.net. Tersangka perambahan kawasan hutan produksi konversi (HPK) di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, EL (66), telah menjalani hukuman sebagai terdakwa pelaku perusakan hutan pada tahun 2024 lalu.

Namun dalam keterangan tersebut masih ada pelaku lain alias otak dari perusakan hutan berinisial SY (55), dan sekaligus pemilik alat berat yang beralamat di Tebing Tinggi Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Sementara Penyidik sudah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku utama dan telah menetapkan SY (55), pemilik alat berat yang beralamat di Tebing Tinggi, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2024 lalu. Sesuai kutipan berita dari TribunPadang.com Tayang: Jumat, (26/7/2024) 14:48 WIB lalu.

Dari informasi yang diterima wartawan dari berbagai pihak bahwa alat berat excavator milik (SY) sudah diamankan sementara SY DPO tersebut masih bebas merajalela bahkan telah menguasai lahan HPK ribuan hektar saat ini.

“Meskipun sudah beberapa kali Tim Gakkum mencari dan untuk menangkap tersangka belum juga tertangkap”, ujar Aktivis Lingkungan M.Fadil SH

Tidak adanya tindakan tegas dari penegakan hukum maka kawasan hutan habis dibabat oleh oknum-oknum karena yang sudah menjadi tersangka bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melenggang bebas tanpa ada tindakan.

DPO kasus Jual’ beli kawasan hutan HPK pinang sabatang Tapan Pessel Sumbar, sudah di Tapan, sudah kembali melakukan aktivitas sehari-hari menjual beli kawasan hutan Lindung Lahan Gambut produktif

Yapar & Tim

Pos terkait