OTT KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka, Pemerasan dengan Modus Surat Bermeterai

JAKARTA – pantau24jam.net. KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), diduga menggunakan surat bermeterai untuk melakukan pemerasan kepada perangkat daerah di kabupaten tersebut.

Bacaan Lainnya

Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa setelah melakukan pelantikan para pejabat daerah di Tulungagung, Gatut meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN.

Hal itu dilakukan dengan dalih jika pejabat dan ASN tersebut tidak mampu melaksanakan tugas serta tanggung jawab yang diberikan. Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” kata Asep di kantornya, Sabtu (11/4) malam.

Bagi pihak yang tidak menuruti perintah Bupati, mereka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan diberhentikan sebagai ASN.

Selanjutnya, Gatut meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara yakni Dwi Yoga Ambal yang merupakan ajudan Bupati, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.

“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” terangnya.

Adapun permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

Gatut juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan, termasuk pengaturan vendor alat kesehatan di RSUD serta penyedia jasa cleaning service dan pengamanan.

“GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” tuturnya.

Dianggap Berutang

Asep melanjutkan bahwa dalam proses pengumpulan jatah tersebut, Gatut memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga, untuk terus menagih kepada para kepala OPD.

Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta, mereka akan terus ditagih dan diperlakukan layaknya orang yang sedang berutang.

Dalam praktiknya, Dwi Yoga yang dibantu oleh Sugeng (juga ajudan Bupati) berperan aktif menghubungi dan menagih para kepala OPD setiap kali Gatut memiliki kebutuhan.

Dari total permintaan sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh Gatut kurang lebih mencapai Rp2,7 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu mewah, biaya berobat, jamuan makan, hingga keperluan pribadi lainnya yang dibebankan pada anggaran OPD.

“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” pungkas Asep.

Kronologi OTT

Terkait kronologi tangkap tangan, Asep menjelaskan bahwa tim KPK melakukan pemantauan intensif di wilayah Tulungagung setelah mendapatkan informasi awal dari masyarakat.

Pada Jumat, 10 April 2026, tim mendapatkan informasi mengenai adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan Bupati melalui perantara Dwi Yoga. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 18 orang.

Pemeriksaan awal terhadap Bupati dilakukan di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung.

Selanjutnya, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta pada Sabtu, 11 April 2026, untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Mereka yang diperiksa antara lain :
Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung periode 2025–2030),
Dwi Yoga Ambal (ajudan Bupati),
Sugeng (ajudan Bupati),
Erwin Novianto (Kadis PUPR),
Hartono (Kepala BPKAD),
Yulius Rama Isworo (Kabag Umum),
Suyanto (Kadis Pertanian),
Aris Wahyudiono (Kabag Protokol),
Agus Prijanto (Kepala Bakesbangpol),
Muhamad Ardian Candra (Kadisbudpar), Reni Prasetiawati Ika (Kadis Sosial),
Oki (staf Kabag Umum),
Jatmiko (adik kandung Bupati).

“Selain itu, dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW,” terang Asep.

Tim
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok

Pos terkait