JAKARTA – pantau24jam.net.Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala Desa yang berakhir pada Feburari 2024.
Perpanjangan masa jabatan ini sebelumnya diajukan Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
Amar putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan di Gedung MK. Jum’at 3/1/2025.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo, dilansir dari situs resmi MK. Senin, 6/1/2025.
MK menolak permohonan para pemohon karena dianggap telah kehilangan objek, sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Diketahui, dalam putusan itu MK mengabulkan sebagian yang berkaitan dengan pasal yang diajukan tersebut.
Dengan demikian, objek permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 diucapkan.
“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Meski telah kehilangan objek, Majelis Hakim MK menyoroti terkait permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa.
MK meminta agar masalah tersebut diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.
Guntur mengatakan hal itu untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.
“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” jelas Guntur.
(*)