Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak Dipromosi Sebagai Pejabat Eselon 1 Kejaksaan Agung RI

JAKARTA – pantau24jam.net. Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH melepaskan jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) setelah mendapatkan promosi kenaikan jabatan menjadi Eselon I (satu), sebagai Staf Ahli Kejaksaan RI.

Diketahui Leonard Eben dilantik sebagai Kajati Sulsel pada hari (Selasa 7 Februari 2023), kurang lebih setahun menjabat beliau kembali dilantik dan mengambil sumpan jabatan sebagai Staf Ahli Kejaksaan RI.

Beliau dilantik oleh Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Sanitiar Burhanuddin bersama Dr. Narendra Jatna, SH.MH, di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta pada hari Selasa 19 Maret 2024.

Untuk diketahui jabatan Leonard Eben Ezer menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/TPA/Tahun 2024.

Sedangkan Narendra Jatna sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemudian mendapat promosi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan RI.

Adapun pengganti Leonard Eben adalah Agus Salim, SH, MH Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjabat sebagai Kajati Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel membenarkan hal tersebut dan mengungkapkan bahwa Leonard Eben senantiasa berpesan bahwa Rotasi alih jabatan dilingkungan kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi.

“Upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks”, ujar Soetarmi, SH, MH kepada awak media. Rabu, 20/3/2024

Lebih lanjut kata Soetarmi, dalam setiap penugasan pengisian jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, dengan pertimbangan yang matang dan penilaian yang objektif.

“Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan ntuk terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat”, jelasnya

“Patut untuk dipahami bahwa pergantian jabatan merupakan upaya pengembangan organisasi untuk mewujudkan visi dan misi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supermasi hukum secara profesional, proposional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai”, pungkas Soetarmi.

Ree

Pos terkait