Kejaksaan Negeri Pelalawan Limpahkan Perkara Tipikor Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 dan 2022

PELALAWAN – pantau24jam.net. Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan Pelimpahan Berkas Perkara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 s.d Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan dengan sebanyak 6 (enam) berkas perkara.

Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai Kec.Pekanbaru sekira pukul 13.00 WIB

Bacaan Lainnya

Atas nama terdakwa yang terdiri dari:

1. ERF (Distributor)
2. SB (Verval)
3. YA (Pengecer)
4. S (Pengecer)
5. PS (Pengecer)
6. A(Verval)

Bahwa penuntut umum dalam hal ini juga telah menyerahkan Dakwaan sebanyak 6 (enam) berkas dengan masing-masing nama yang tersebut diatas, yang didakwakan perbuatan melanggar ketentuan Pasal Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Jis Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak PidananKorupsi,

Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidiair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Nomor 20 Tahun 2001 Jis Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI.

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c,Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bahwa Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah selesai dilaksanakan pada hari Selasa tanggal (14 Juli 2026) jam 15.00 Wib di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru dan selanjutnya menunggu proses penetapan hari sidang.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik.

(*)
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok

Pos terkait