SOPPENG – pantau24jam.net. Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) mempertanyakan perkembangan pengaduan terkait dugaan penggunaan material yang diduga berasal dari sumber pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan pada proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di Desa Kebo, Kabupaten Soppeng, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp27,5 miliar.
Pengaduan tersebut telah disampaikan LHI melalui surat tertanggal 26 Juni 2026 dan ditujukan langsung kepada Kapolres Soppeng.
Namun hingga saat ini, LHI mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Ketua LHI, Ahmad Fitrah Syawal atau yang akrab disapa Afis Janggo, mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan dan mekanisme penanganan perkara yang dilakukan kepolisian.
Namun, sebagai pihak yang menyampaikan pengaduan, LHI menilai penting adanya kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
“Kami menghormati proses dan kewenangan Polres Soppeng. Namun surat kami tertanggal 26 Juni 2026 telah ditujukan langsung kepada Kapolres Soppeng”, ujarnya.
Sampai hari ini kami belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya. Karena itu kami mempertanyakan sejauh mana pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti. Sambung Afis, Sabtu (8/8/2026)
Menurut Afis, substansi pengaduan LHI perlu mendapat perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan material dalam proyek pemerintah yang bersumber dari APBN dengan nilai puluhan miliar rupiah.
LHI sebelumnya telah menyerahkan laporan informasi secara tertulis menurut pihaknya dapat membantu aparat melakukan penelusuran, mulai dari dugaan sumber material, aktivitas pengambilan, mobilisasi material hingga penggunaannya pada lokasi proyek.
“Yang kami minta adalah melakukan verifikasi dan penyelidikan secara menyeluruh. Jika material tersebut ternyata berasal dari sumber yang legal dan seluruh dokumennya sesuai, tentu tidak ada persoalan. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Afis.
Menurutnya, permintaan informasi justru merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Kami akan menyampaikan surat resmi untuk meminta informasi mengenai perkembangan pengaduan tersebut. Ini bukan bentuk tekanan kepada penyidik, tetapi bagian dari kontrol sosial dan hak kami sebagai pihak yang menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum,” kata Afis.
Afis menambahkan, apabila dalam waktu yang wajar LHI belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut, pihaknya mempertimbangkan untuk meminta supervisi dan koordinasi kepada Polda Sulawesi Selatan maupun Mabes Polri, sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Kami tetap menghormati kewenangan Polres Soppeng. Namun apabila diperlukan, LHI akan mempertimbangkan meminta supervisi kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri agar penanganan pengaduan ini dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum”, ungkapnya.
Ini bukan karena kami tidak percaya kepada Polres Soppeng, tetapi semata-mata sebagai bagian dari mekanisme pengawasan agar laporan masyarakat tidak kehilangan kepastian tindak lanjut. Tegasnya.
Menurut Afis, langkah tersebut akan ditempuh secara bertahap dan tetap melalui mekanisme resmi.
“Kami akan memberikan ruang kepada Polres Soppeng untuk memberikan informasi mengenai perkembangan pengaduan ini. LHI tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Yang kami inginkan adalah proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa material yang digunakan pada proyek tersebut berasal dari sumber yang legal dan memenuhi seluruh ketentuan, LHI akan menghormati hasil pemeriksaan tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara sumber material, dokumen perizinan, maupun ketentuan lainnya, LHI berharap aparat mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan uang negara digunakan dengan benar dan proyek negara menggunakan material yang sumbernya jelas serta memenuhi ketentuan. Kami meminta aparat memastikan fakta sebenarnya melalui proses pemeriksaan yang objektif,” kata Afis.
Afis menegaskan LHI akan terus mengawal pengaduan tersebut hingga memperoleh kepastian mengenai tindak lanjutnya.
“Kami percaya Polres Soppeng akan bekerja secara profesional. Karena itu kami memilih menempuh mekanisme resmi terlebih dahulu. Tetapi LHI juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap informasi yang telah kami sampaikan kepada aparat memperoleh kepastian penanganan. Jika diperlukan, kami akan menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia sesuai ketentuan,” tutup Afis.
Sumber : Kita indonesia.com
(*)






