MAKASSAR – pantau24jam.net. Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar Rp 15 miliar kini status hukumnya naik tingkat. Sejumlah saksi telah memenuhi panggilan penyidik.
Kasi Intel Kejari Makassar Sulfikar kepada media beberapa waktu lalu kasus tersebut telah terbit Surat Perintah Lidik (Sprinlik).
“Pemanggilan berdasarkan Sprinlik. Pemanggilan untuk membuat terang tindak pidana, Apakah terdapat peristiwa atau perbuatan pidana sebagaimana laporan masyarakat,” tutur Kasi Intel Kejari Makassar, Selasa, (4/8/2026) lalu kepada awak media.
Senin hingga Selasa (10-11/8/2026) sebanyak 6 mantan pengurus KONI Makassar telah dilakukan pemanggilan penyidik.
“Infonya kemarin [Senin] ada 3 orang. Saya cekkan hari ini [Selasa],” ujar Kasi Intel Kejari Makassar saat dikonfirmasi awak media Selasa siang tadi (11/8).
Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi tambahan dari Kasi Intel Kejari Makassar.
Sementara itu terpisah, Selasa malam salah satu mantan pengurus KONI Makassar menghubungi awak media. Bahwa, dirinya besok bersama 3 rekan eks pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) diminta untuk menghadiri panggilan penyidik.
“Besok [Rabu], Saya dimintai keterangan,” ujar mantan pengurus KONI Makassar itu, Selasa (11/8) malam.
Awak media lalu mengkonfirmasi, Apakah sejak awal pekan ini Senin, Selasa hingga esok (Rabu) 12 Agustus 2026, Akan ada pemanggilan.
Dirinya hanya menjawab singkat, ‘Iya”.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi, Maulana mengapresiasi langkah penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang telah menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
“Tentu kami apresiasi langkah penyidik yang telah menaikkan status hukum dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar menjadi Spinrlik,” ucap Maulana.
Maulana mengatakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi akan terus mengawal kasus tersebut hingga terang benderang.
“Secara kelembagaan akan terus kami kawal. Sampai kasus ini terang benderang,” pungkasnya.
Sumber : legionnews
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok






