JAKARTA – pantau24jam.net. TNI menyatakan bahwa empat pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Keempat pelaku antara lain Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang merupakan personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan pers, Rabu (1/4).
Kapuspen TNI menambahkan bahwa keempat pelaku dikenakan pasal penganiayaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, Aulia tidak menyebut pasal mana yang menjerat para pelaku.
Saat ini, Puspom TNI juga telah menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa Andrie Yunus. Sebab, Andrie berada di bawah perlindungan LPSK.
Baru empat pelaku yang teridentifikasi menyiram Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, 12 Maret lalu.
Buntut kasus tersebut, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan Kepala Bais (Kabais) TNI.
Kabar terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melimpahkan kasus penyiraman Andrie kepada Puspom TNI
Sumber : IDM
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok





