10 Poin Tuntutan Proposal Gencatan Senjata Iran, Jaminan Tak Ada Agresi Baru & Bayar Kompensasi

TEHERAN – pantau24jam.net. Pemerintah Iran mengeklaim pihaknya telah memaksa Amerika Serikat (AS) untuk menerima proposal gencatan senjata yang diajukan Teheran.

Pernyataan ini disampaikan Dewan Keamanan Nasional Iran usai AS dan Iran menyepakati gencatan senjata yang efektif berlaku pada Rabu (8/4/2026).

Bacaan Lainnya

Gencatan senjata tersebut sedianya akan berlangsung selama dua pekan dan ditindaklanjuti perundingan di Pakistan. Kesepakatan ini menghentikan perang AS-Israel di Iran yang telah berlangsung selama 40 hari.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu (8/4), Dewan Keamanan Nasional Iran mengeklaim telah mencapai kemenangan bersejarah atas AS-Israel.

“Iran telah mencapai kemenangan besar dan memaksa penjahat Amerika menerima proposal 10 poin yang kami ajukan,” demikian pernyataan Dewan Keamanan Nasional Iran dikutip PressTV, Rabu (8/4).

Berdasarkan keterangan Dewan Keamanan Nasional Iran, 10 poin tuntutan yang diajukan Teheran dalam proposal gencatan senjata adalah sebagai berikut.

1. Jaminan tidak ada agresi baru terhadap Iran
2. Berlanjutnya kontrol Iran atas Selat Hormuz
3. Penerimaan atas pengayaan uranium
4. Pencabutan seluruh sanksi primer
5. Pencabutan seluruh sanksi sekunder
6. Penghentian seluruh resolusi Dewan Keamanan PBB (terkait Iran)
7. Penghentian seluruh resolusi Board of Governors (IAEA)
8. Pembayaran kompensasi untuk Iran
9. Penarikan pasukan AS dari Timur Tengah
10. Penghetian perang di setiap front, termasuk Lebanon

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan proposal Iran yang berisi 10 poin tersebut dapat menjadi basis untuk perundingan damai. Trump pun mengaku militer AS telah memenuhi tujuan perang sehingga bersedia berunding.

“Alasan kami menyepakatinya adalah kami telah memenuhi dan melampaui seluruh tujuan militer, dan sudah sangat mendekati dengan kesepakatan definitif terkait perdamaian permanen dengan Iran, dan perdamaian di Timur Tengah,” kata Trump dalam keterangan tertulis yang dirilis Gedung Putih, Rabu (8/4).

Sumber : Kompas TV
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok

Pos terkait