BOYOLALI – pantau24jam.net. Kepolisian Resor Boyolali menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak.
Kasus tragis ini melibatkan empat anggota perguruan silat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, M.H., M.I.K., memimpin konferensi pers yang diadakan di Panggung Siboba Mako Polres Boyolali pada Kamis, 1/8/2024 sore.
Dalam acara tersebut, empat tersangka dihadirkan bersama barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, handphone, dua sepeda motor, dan surat pernyataan yang dibuat korban.
Kapolres menjelaskan bahwa korban, berinisial AHD (16 tahun), ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya pada Selasa (30/7/2024) sore.
Berdasarkan pengakuan tersangka, penganiayaan terjadi saat korban mengikuti latihan pencak silat pada 26 Juli 2024 di MIM Asemgrowong, Nogosari.
Sebelumnya, korban dijemput dari rumahnya pada 14 Juli 2024, lalu dibawa ke Lapangan Sembungan dan rumah salah satu tersangka, LAR.
Korban AHD mengalami pemukulan dan penendangan yang berujung pada keluhan sesak di dada. Nenek korban, yang menjadi saksi utama, menemukan korban tidak sadarkan diri saat hendak dibangunkan untuk mandi pada 30 Juli 2024. Setelah itu, nenek korban segera memberitahu ayah korban, Darmudi.
“Atas kejadian tersebut, Polsek Ngemplak bersama Satreskrim Polres Boyolali segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan autopsi di RSUD dr Moewardi Solo,” lanjut Kapolres Yoga.
Hasil autopsi yang diterima pada 31 Juli 2024 menunjukkan bahwa korban meninggal akibat multiple injuries yang menyebabkan kerusakan pada organ dalam seperti jantung, hati, paru-paru, dan tulang dada.
Dengan bukti yang ada dan keterangan saksi, status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan empat tersangka: RM (17), LAR (16), TYB (19), dan RS (19), semuanya warga Boyolali.
Kapolres Boyolali mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.
“Kami menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan memastikan anak-anak mereka berada di lingkungan yang aman dan jauh dari tindakan kekerasan,” pungkas AKBP Muhammad Yoga.
Himbauan ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa dan menjaga keamanan anak-anak dalam beraktivitas.
Dengan tindakan cepat dari kepolisian dan proses hukum yang berjalan, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat Boyolali untuk selalu waspada terhadap lingkungan pergaulan anak-anak.
(*)