Mahasiswa Dianiaya Saat Ibadah Do’a Rosario, PMKRI DKI Jakarta Minta APH Segera Bertindak, Evensianus: Tangkap Pelakunya

JAKARTA – pantau24jam.net. Diduga Ketua Rukun Tetangga (RT), Diding, di Kampung Poncol bersama sekelompok massa menggeruduk dan menganiaya mahasiswa Katolik yang tengah mengadakan ibadah doa Rosario di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Tindakan tersebut sangat disayangkan karena massa membubarkan ibadah dan memukul mahasiswa saat berdoa.

Komisaris Daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Komda PMKRI) DKI Jakarta, mendesak polisi untuk memproses secara hukum oknum Ketua RT pelaku penganiayaan.

“Kami mendesak dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik Unpam di Tangerang Selatan, segera bersikap tegas menangani kasus ini secara hukum agar tidak menjalar ke daerah lain”, ujar Ketua Komda PMKRI DKI Jakarta Evensianus Dahe Jawang. Senin, 6/5/2024.

Dalam pernyataan tertulis, Epenk sapaan Evensianus Dahe Jawang juga meminta negara hadir dan bersikap tegas terhadap oknum-oknum intoleransi yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Negara juga harus hadir memberikan kenyamanan dan keamanan untuk semua pemeluk agama dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing”, kata Epenk.

Ia juga berharap masyarakat agar tidak terprovokasi, melainkan tetaplah saling menjaga suasana keberagaman dengan baik dan menjunjung tinggi semangat Keindonesiaan.

“Mari kita tetap jaga kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara kita. Jangan mudah terprovokasi, biarkan aparat penegak hukum berkerja menyelesaikan masalah ini secepat mungkin”, jelas Epenk.

Berdasarkan hasil investigasi awal Komisaris Daerah PMKRI DKI Jakarta, kata Epenk, bahwa selain memukuli para mahasiswa, pelaku juga membawa senjata tajam untuk mengancam para mahasiswa. Para pelaku bertindak saat ibadah sedang berlangsung. Ahad, (5/5/2024) tepat pada pukul 20.00 WIB

Diduga Ketua RT bernama Diding bersama warga setempat merasa terganggu akan ibadah sekelompok mahasiswa Katolik di wilayah mereka. Lalu Diding dan kawan-kawan datang berkerumun dan berusaha membubarkan acara doa.

Diding dan kerumunan massa melakukan kekerasan fisik kepada korban yang sedang melakukan ibadah Rosario.

Kekerasan tidak seharusnya terjadi. Sebab menurut ketentuan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian, bunyi pasal 29 ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa fakta yang ada di lokasi terkait kejadian tersebut.

Dilansir dari pemberitaan beritasatu.com, Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) membenarkan telah menerima laporan kasus dugaan kekerasan hingga pembacokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang melakukan ibadah dan doa Rosario.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino mengatakan pihaknya mengecek tempat kejadian perkara (TKP) hingga fakta-fakta terkait kejadian.

“Terkait laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, masih diselidiki fakta-fakta di TKP”, jelasnya saat dihubungi Senin (6/5/2024).

“Terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP. Mohon waktu nanti akan disimpulkan,” katanya kepada awak media, Senin 6 Mei 2024.

Ilustrasi

Tim

Pos terkait