Kasus Videografer Amsal Sitepu, Komisi III DPR RI Rapat dengan Kejaksaan Negeri Karo 

JAKARTA – pantau24jam.net. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) mengevaluasi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang menangani kasus videografer Amsal Christy Sitepu.

Amsal Sitepu sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dan sudah divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/4/2026).

Bacaan Lainnya

Permintaan evaluasi terhadap jajaran Kejari Karo terkait penanganan perkara Amsal Sitepu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Kamis (2/4/2026).

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu,” kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, Komisi III memberikan waktu satu bulan pada Jamwas untuk menyampaikan laporannya.

“Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” ujar Habiburokhman.

Ia melanjutkan, Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait dugaan intimidasi yang dialami Saudara Amsal Christy Sitepu.

Habiburokhman mengatakan, dugaan intimidasi kepada Amsal itu diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dona Martinus Sebayang.

Ia melanjutkan, Komisi III juga meminta Jamwas untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo, yaitu tidak melaksanakan penetapan majelis hakim di PN Medan dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Amsal Sitepu.

Habiburokhman menambahkan, Komisi III meminta Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan eksaminasi atau pemeriksaan terhadap perkara Amsal Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan.

Terakhir, ia mengatakan, Komisi III juga menegaskan, dalam penanganan perkara Amsal Sitepu sesuai dengan semangat KUHAP baru, yakni terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

(*)

Follow Berita pantau24jam.net di TikTok

Pos terkait