Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Disorot, Mahasiswa Ungkap Dugaan “Tangkap-Lepas” Kasus Liquid Sintetis

MAKASSAR – pantau24jam.net. Dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika kembali mencuat dan mengguncang kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kali ini sorotan tajam diarahkan kepada jajaran Satres Narkoba Polrestabes Makassar setelah Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) mengungkap dugaan adanya permainan dalam kasus narkotika jenis liquid sintetis yang melibatkan tiga terduga pelaku.

Dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Mapolrestabes Makassar. massa mahasiswa menyampaikan tudingan serius terkait penanganan perkara tersebut. Kamis, 5/3/2026.

Mereka menyebut tiga orang berinisial Al, As, dan Wm sebelumnya sempat diamankan aparat kepolisian di kawasan Jalan Tidung, Kota Makassar, dengan barang bukti berupa satu paket liquid sintetis.

Namun alih-alih diproses secara hukum sebagaimana mestinya, mahasiswa menduga ketiga terduga pelaku tersebut justru dilepas setelah adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat.

Isu ini memicu kemarahan publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas penegakan hukum di tubuh Satres Narkoba Polrestabes Makassar.

Koordinator Lapangan aksi, Kaharuddin, menegaskan dugaan praktik “tangkap-lepas” bukan persoalan sepele, melainkan masalah serius yang berpotensi merusak kredibilitas institusi kepolisian.

“Kalau benar ada praktik tangkap-lepas dalam kasus narkoba, ini sangat serius. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan narkotika”, tegas Kaharuddin.

Kami mendesak pihak yang bertanggung jawab, termasuk pimpinan di Satres Narkoba, diperiksa secara terbuka. Sambungnya.

Mahasiswa juga menyoroti tanggung jawab pimpinan satuan, termasuk Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, yang dinilai wajib memberikan penjelasan transparan kepada publik terkait dugaan tersebut.

Mereka menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada isu semata, melainkan harus dibongkar hingga ke akar.

“Jika benar ada oknum yang bermain dalam kasus ini, maka tidak ada kompromi. Kami mendesak Propam Polda Sulsel turun tangan dan menjatuhkan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” pungkas Kaharuddin.

Follow Berita pantau24jam.net di TikTok

Pos terkait