JAKARTA – pantau24jam.net. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran untuk Pemantau Pemilu Kepala Daerah. Pendaftaran dimulai sejak 27 Februari –16 November 2024.
Pemantau Pilkada adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), badan hukum yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024. Seperti diketahui lembaga tersebut harus mendapatkan sertifikasi saat melakukan tugasnya.
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dikelola oleh KPU Provinsi. Pemantau pemilihan Bupati atau Walikota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota”, ujar Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat. Senin, 4/3/2024
Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri. Tambahnya.
“Adapun tahapan selanjutnya, yakni penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024”, jelasnya.
Kemudian, mulai 5 Mei – 19 Agustus 2024 yakni tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ke KPU. Tuturnya.
Tahapan ini dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran. Jelasnya.
Berikut ini tugas dan wewenang, serta masa kerja pemantau pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah (Pilkada) yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam melaksanakan pemantauan, pemantau mempunyai hak :
a. Mendapatkan akses diwilayah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. Mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
c. Mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari tahap awal sampai tahap akhir;
d. Berada dilingkungan di TPS pada hari dan tanggal pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan;
e. Mendapat akses informasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
f. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
g. Melaporkan setiap pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
Pemantau juga mempunyai kewajiban sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 13 :
a. Mematuhi kode etik pemantau;
b. Mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan;
c. Menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung;
d. Membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada Pengawas Pemilu Lapangan;
e. Menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan kepada masyarakat sebelum pengumuman hasil pemungutan suara;
f. Menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan kepada pemilih;
g. Melaksanakan peranannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif;
h. Memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan dan laporannya disusun secara sistematis, akurat dan dapat diverifikasi
i. Melaporkan seluruh hasil pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Red