Diduga 47 Unit Pembangunan Rumah Khusus Senilai 4 M di Desa Padang Tikar 2 Batu ampar Kubu Raya Bermasalah

 

KUBU RAYA – pantau24jam.net. Sejumlah 47 unit Pembangunan Rumah Khusus di Desa Padang Tikar 2, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat saat ini diduga bermasalah.

Bacaan Lainnya

Dengan anggaran Rp 5.700.000.000,- (Lima Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah), dan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp 5.638.875.000,- (Lima Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

Anggaran tersebut bersumber dari APBD melalui Program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.

Proyek ini dilaksanakan melalui lelang elektronik di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang diadakan oleh UPBJ (Unit Pengadaan Barang dan Jasa) Provinsi Kalimantan Barat.

Setelah melalui proses lelang, proyek ini dimenangkan oleh CV. CEKKALLIR, yang beralamat di Jalan Ledeng RT.06, RW.02, Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, dengan nilai penawaran Rp 4.342.703.750,- (Empat Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).

Penawaran ini berada 23% di bawah pagu anggaran dan diterima setelah evaluasi kewajaran harga.

Namun, berdasarkan pemantauan media, pembangunan Rumah Khusus di lokasi tersebut kini terhambat dan diduga akan terjadi mangkrak.

Hal ini disebabkan oleh masalah terkait lahan, yang hingga kini masih dipersengketakan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.

Warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pembangunan terganggu, dengan progres yang saat ini belum mencapai 50% dari total unit yang dibangun kurang lebih 46 unit rumah siap huni dengan type kurang lebih 28 m².

Ketika tim media melakukan kunjungan ke lokasi, pihak penyedia jasa selaku pelaksana proyek tidak tampak berada di area pembangunan. Selain itu, lokasi proyek juga telah dipagar seng, menghalangi tim media untuk melakukan investigasi secara lebih mendalam.

Namun info yang di dapat dari masyarakat bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) sampai saat ini hanya 1 kali meninjau lokasi lahan.

Menurut keterangan masyarakat setempat, dengan menyatakan, “Pengerjaan pembangunan tersebut sampai saat ini belum 50 %”, ujarnya. Rabu, 11/12/2024.

“Sekarang jalan masuk ke lokasi sudah di buka kembali pagar nya”, ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Namun tuan tanah terkait Ganti rugi lahan di dalam perjanjian internal keluarga besar pemilik lahan masih dalam tahap mediasi maupun negoisasi artinya Dinas Perkim provinsi Kalbar teledor dalam penentuan lokasi Pembagunanan rumah khusus didesa Padang Tikar 2 kecamatan batu ampar kabupaten Kubu Raya.

Para aktivis LSM, mahasiswa dan warga masyarakat eminta Pejabat terkait baik Dinas Perkim dan pelaksana penyedia jasa yang diduga kurangnya koordinasi dengan pemilik lahan, sehingga pekerjaan berakibat tidak tepat waktu dan kurangnya pengawasan konsultan supervisi dalam monitoring pembagunan yang terkesan asal asalan.

Dalam hal ini tidak sesuai spesifikasi yang telah disyaratkan di dalam Syarat Syarat Khusus Kontrak (SSKK), dengan kejadian ini Awak media meminta inspektorat provinsi Kalbar (APIP) segera melakukan sidak kelokasi dan menjadi atensi APH Aparat Penegak Hukum serta BPKP untuk mengaudit kegiatan tersebut untuk menghindari terjadinya dugaan kerugian negara.

Tim

Pos terkait