Bapas Makassar Sampaikan Hak Jawab Resmi Terkait Penanganan ABH

MAKASSAR – pantau24jam.net. Menanggapi pemberitaan matanusantara.co.id terkait penanganan perkara narkotika jenis cairan sintetis yang menyeret tiga pelaku, termasuk dua anak di bawah umur, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar menyampaikan hak jawab resmi.

Kasus tersebut dinilai telah memasuki babak krusial dan menjadi sorotan publik, khususnya terkait pemberian diversi terhadap tersangka anak, sementara tersangka dewasa masih berstatus bebas meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Dalam hak jawabnya, Bapas Kelas I Makassar menegaskan bahwa lembaganya hanya menjalankan tugas dan kewenangan yang diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), khususnya terkait penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Penanganan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Dalam perkara dimaksud, Polda Sulsel secara resmi meminta penelitian kemasyarakatan terhadap dua orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum, yakni AA dan GR.

Penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Bapas Makassar sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berikut hak jawab resmi Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar:

Bapas Makassar tidak memiliki kewenangan, otoritas, maupun peran apa pun dalam penanganan tersangka dewasa, sehingga tidak dapat dikaitkan dengan keputusan hukum terhadap pihak dewasa dalam perkara tersebut.

Pada pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan terlebih dahulu mengidentifikasi pasal yang disangkakan serta riwayat pelanggaran hukum Anak.

Guna menilai apakah perkara memenuhi syarat penyelesaian melalui upaya diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, yaitu ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Dalam konteks perkara ini, pasal yang disangkakan merupakan pasal-pasal dengan ancaman pidana di atas 7 tahun, antara lain Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Oleh karena itu, Bapas Makassar tidak merekomendasikan penyelesaian melalui upaya diversi, melainkan melalui proses peradilan di pengadilan.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, tidak pernah ada undangan pelaksanaan diversi dari pihak kepolisian, dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Makassar tidak pernah menghadiri, mengarahkan, ataupun terlibat dalam proses diversi pada perkara ini.

Adapun mengenai status hukum Anak dan kebijakan penahanan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum di tingkat penyidikan, yang juga telah diatur secara ketat dalam UU SPPA, termasuk ketentuan bahwa penahanan Anak di tingkat penyidikan bersifat terbatas dan berjangka waktu singkat.

Dalam penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan, rekomendasi yang diberikan Pembimbing Kemasyarakatan disusun secara profesional, objektif, dan berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Rekomendasi tersebut bahkan ditetapkan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilakukan secara kolektif dan akuntabel.

Bapas Kelas I Makassar menegaskan tidak pernah menerima, melihat, maupun mengetahui adanya pemberian uang atau bentuk gratifikasi apa pun dari pihak mana pun terkait penanganan perkara ini.

Apabila terdapat pihak yang merasa telah memberikan uang kepada oknum yang mengatasnamakan Pembimbing Kemasyarakatan atau Bapas Makassar, Kepala Bapas Kelas I Makassar mempersilakan untuk menempuh jalur pelaporan resmi.

Baik melalui proses hukum pidana maupun pengaduan internal, agar dapat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel serta sidang etik.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta memastikan setiap proses penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian hak jawab ini disampaikan untuk meluruskan informasi dan memberikan penjelasan yang proporsional kepada publik.

Tim

Pos terkait