Satlantas Polres Selayar Dampingi PT.Jasa Raharja ‘Jemput Bola’ Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Mendiang Andi Citrawati

KEP SELAYAR – pantau24jam.net. Dua nyawa korban melayang dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Dusun Boneapara, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada hari Jum’at, (5/4).

Berita kepergian almarhumah Andi Citrawati bersama mendiang ayahnya, J. Dg. Sigauk yang menjadi korban dalam insiden kecelakaan naas pada hari Jum’at, (5/4) lalu, sontak menghebohkan pihak keluarga.

Kunjungan “jemput bola” dilakukan petugas jasa raharja bersama sama dengan Kanit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas), AIPDA Faizal Herstan, SH yang didampingi Kanit Dikyasa Satlantas, AIPDA Akbar Ali Saputra.

“Setelah mendapat laporan kejadian, kami langsung melakukan kunjungan “jemput bola” ke rumah duka, di Dusun Boneapara, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai untuk melakukan survey keabsahan ahli waris”, ujar Kanit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas), AIPDA Faizal Herstan SH.

Ungkapan duka cita disampaikan petugas jasa raharja kepada pihak keluarga korban dan ahli waris.

“Selain keterangan, pihak keluarga kami minta kesediaan membantu kelengkapan berkas pengajuan santunan meninggal dunia dan mengisi formulir data korban kecelakaan”, terangnya.

Ahli waris berhak mendapat santunan senilai lima puluh juta rupiah yang bersumber dari dana sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang setiap tahun dibayarkan masyarakat pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Hal itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 34 Tahun 1964”, pungkasnya.

Fadly Syarif

Pos terkait