Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung menyita sederet aset yang nilainya tak kecil.
Bukan hanya telepon seluler dan dokumen.
Penyidik juga menyita uang tunai Rp24,97 miliar, satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, sejumlah kendaraan, hingga mobil mewah Lexus LM 500 keluaran 2025.
Penyitaan dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG di BGN tahun anggaran 2025–2026.
Kasus ini menyeret Kolonel Cpl Budi Utomo bersama sejumlah pihak swasta.
Pesawat dan Helikopter Ikut Disita
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik tidak hanya fokus pada proses pidana.
Penelusuran aset juga dilakukan.
Dari proses tersebut, penyidik kemudian menyita satu unit pesawat Textron Aviation Inc dan satu helikopter Bell 505.
Kejagung menyebut pesawat tersebut berkaitan dengan perusahaan tersangka Andri Mulyono, Komisaris PT ASE sekaligus PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT.
Penyitaan pesawat dan helikopter langsung menjadi perhatian.
Sebab perkara yang awalnya tampak hanya menyangkut pengadaan motor listrik kini masuk ke penelusuran aset bernilai tinggi.
Uang Rp24,97 Miliar
Selain pesawat dan helikopter, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp24,97 miliar.
Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti paling menonjol dalam penyidikan klaster motor listrik BGN.
Kejagung belum menyimpulkan bahwa seluruh uang tersebut otomatis merupakan kerugian negara atau hasil korupsi.
Uang itu disita untuk kepentingan pembuktian.
Hubungannya dengan masing-masing tersangka masih harus diuji.
Mobil Lexus hingga BYD
Daftar aset yang disita juga cukup panjang. Kejagung menyebut satu unit kendaraan Hino.
Dua unit kendaraan BYD.
Satu unit BYD Dolphin.
Dan satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Kendaraan-kendaraan tersebut kini menjadi bagian dari barang sitaan penyidik.
Dalam perkara korupsi, penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tidak dipindahtangankan atau dihilangkan selama proses hukum berjalan.
Lima Ponsel dan Puluhan Dokumen
Penyidik juga menyita lima unit telepon seluler.
Selain itu, dokumen-dokumen yang dianggap relevan ikut diamankan.
Ada perbedaan angka dalam pemberitaan mengenai jumlah dokumen yang disita.
Detik mengutip keterangan Anang sebanyak 89 dokumen, sementara ANTARA menuliskan 889 dokumen.
Karena itu, jumlah dokumen perlu dibaca dengan hati-hati sampai Kejaksaan Agung memberikan angka resmi yang konsisten.
Yang jelas, penyidik mengamankan dokumen dalam jumlah besar untuk menelusuri kontrak, spesifikasi, pembayaran, hubungan antarperusahaan, dan proses pengadaan.
Lima Tersangka Klaster Motor Listrik
Dalam klaster motor listrik, penyidik menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah:
Andri Mulyono, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT.
YY, Direktur PT YAT.
AA, Direktur PT ASE.
GB, Direktur PT ASE.
Dan Kolonel Cpl Budi Utomo, pejabat penandatangan komitmen atau PPK pada BGN.
Semua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Diduga Sekongkol Kondisikan Pengadaan
Kejagung menduga para tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan motor listrik.
Pengondisian diduga dilakukan sejak awal.
Mulai dari menentukan pemenang.
Spesifikasi teknis.
Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.
Hingga perusahaan pembanding.
Tujuannya, menurut penyidik, agar PT YAT keluar sebagai pemenang.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan hanya pada pelaksanaan kontrak.
Tetapi proses tender sejak awal sudah diduga diarahkan.
Jumlah Awal 25.644 Unit
Pengadaan motor listrik pada awalnya disebut berjumlah 25.644 unit.
Namun dalam pelaksanaan kontrak, jumlah tersebut diubah menjadi 21.801 unit.
Perubahan jumlah ini menjadi salah satu bagian yang sedang didalami penyidik.
Mengapa jumlah berubah?
Siapa yang memutuskan?
Apa dasar perhitungannya?
Dan apakah perubahan tersebut berkaitan dengan kebutuhan riil BGN?
Realisasi Diduga Hanya 2.117 Unit
Bagian paling mencolok ada pada realisasi pekerjaan.
Berdasarkan keterangan saksi yang dikutip Kejagung, sampai 20 Maret 2026 realisasi fisik pengadaan baru mencapai sekitar 2.117 unit.
Jumlah itu jauh lebih kecil dibanding kontrak 21.801 unit.
Jika dihitung sederhana, realisasi 2.117 unit hanya sekitar 9,7 persen dari target 21.801 unit.
Selisihnya sangat besar.
Tapi BAST Disebut 100 Persen
Penyidik justru menduga dibuat Berita Acara Serah Terima atau BAST yang menyatakan seolah-olah pekerjaan 21.801 unit sudah selesai 100 persen.
BAST tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar proses pembayaran.
Inilah salah satu titik paling serius dalam perkara.
Jika pekerjaan belum selesai tetapi dokumen menyatakan sudah 100 persen, berarti ada dugaan perbedaan besar antara kondisi fisik dan administrasi.
Pembayaran Jadi Fokus Penyidik
Dokumen BAST memiliki posisi penting dalam pengadaan pemerintah.
Biasanya, dokumen itu menjadi salah satu dasar pembayaran.
Artinya, jika BAST menyatakan pekerjaan selesai, pembayaran dapat diproses.
Karena itu penyidik harus membuktikan:
Siapa yang menandatangani.
Siapa yang mengetahui kondisi fisik.
Siapa yang menyetujui pembayaran.
Dan apakah ada pihak yang sengaja membuat kondisi seolah-olah pekerjaan telah selesai.
Proyek Nilainya Rp1,03 Triliun
Pengadaan motor listrik tersebut sebelumnya disebut memiliki nilai sekitar Rp1,03 triliun untuk 21.801 unit.
Nilai ini membuat perkara menjadi sangat besar.
Bukan proyek kecil.
Jika terjadi penyimpangan pada pengadaan senilai lebih dari Rp1 triliun, potensi kerugian negara bisa signifikan.
Namun nilai kerugian negara belum diumumkan.
BPKP Masih Hitung Kerugian Negara
Kejagung menyatakan besaran kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Karena itu, angka Rp1,03 triliun adalah nilai pengadaan.
Bukan otomatis kerugian negara.
Perbedaan ini penting.
Kerugian negara harus dihitung secara resmi berdasarkan pembayaran, barang yang benar-benar diterima, kualitas barang, harga wajar, dan berbagai faktor lain.
Dugaan Mark Up Sudah Dibuka
Sebelumnya, Kejagung juga telah mengungkap dugaan mark up dalam pengadaan motor listrik tersebut.
Vendor pemenang disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Penyidik juga menduga spesifikasi pengadaan disusun tidak berdasarkan kebutuhan riil program MBG.
Jika benar, maka persoalannya menjadi berlapis.
Vendor bermasalah.
Harga diduga dinaikkan.
Kebutuhan riil dipertanyakan.
Dan realisasi fisik tidak sesuai kontrak.
Motor Listrik Tidak Disita
Menariknya, motor listrik yang menjadi objek utama pengadaan justru tidak disita secara keseluruhan.
Kejagung menjelaskan motor yang sudah didistribusikan ke daerah tetap digunakan untuk operasional.
Penyidik tidak ingin penyitaan melumpuhkan kegiatan di lapangan.
Sebagai gantinya, beberapa unit dapat diambil sebagai sampel untuk kebutuhan pembuktian.
Keputusan ini menunjukkan penyidik mencoba menjaga keseimbangan antara proses hukum dan kebutuhan operasional.
ITS Periksa Fisik Motor
Kejagung juga melibatkan tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember atau ITS Surabaya untuk melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap sepeda motor listrik.
Langkah ini penting untuk menjawab beberapa pertanyaan.
Apakah spesifikasi sesuai kontrak?
Apakah kualitas barang sesuai harga?
Apakah komponennya memenuhi standar?
Dan apakah nilai yang dibayar sebanding dengan produk yang diterima?
Tim Ahli Bisa Bongkar Harga Wajar
Pemeriksaan teknis dapat digunakan untuk menghitung harga wajar.
Misalnya satu motor dibayar Rp40 juta.
Tim ahli bisa menilai apakah spesifikasi dan komponennya memang layak bernilai sebesar itu.
Jika ternyata nilai wajarnya jauh lebih rendah, dugaan mark up menjadi lebih mudah dibuktikan.
Kasus MBG Punya Banyak Klaster
Pengadaan motor listrik bukan satu-satunya klaster dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Kejagung sebelumnya juga mengungkap dugaan mark up pengadaan sepatu.
Tablet.
Televisi.
Hingga berbagai barang operasional lain.
Ini menunjukkan perkara MBG memiliki struktur yang lebih besar.
Bukan sekadar satu proyek.
Dadan Hindayana Cs Sudah Terseret
Dalam rangkaian perkara MBG, Kejagung sudah menetapkan sejumlah mantan pejabat BGN sebagai tersangka pada klaster lain.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana termasuk yang lebih dulu diproses.
Perkara tersebut kini sebagian sudah masuk tahap penuntutan.
Sementara klaster motor listrik berjalan melalui jalur koneksitas karena melibatkan prajurit TNI aktif.
Budi Utomo Jadi PPK
Kolonel Cpl Budi Utomo memiliki posisi penting karena menjadi PPK.
Dalam pengadaan pemerintah, PPK memiliki peran besar.
Ia menandatangani kontrak.
Mengendalikan pelaksanaan.
Memastikan spesifikasi.
Memproses perubahan.
Dan berkaitan dengan pembayaran.
Karena itu penyidik menilai perannya perlu didalami secara khusus.
Koneksitas Karena Ada Prajurit Aktif
Karena Budi Utomo berstatus prajurit aktif, penanganan perkara melibatkan Jampidmil.
Mekanisme ini disebut koneksitas.
Perkara yang melibatkan pihak sipil dan militer ditangani melalui koordinasi penegak hukum dari dua yurisdiksi.
Hal ini membuat proses penyidikan sedikit berbeda dibanding korupsi biasa.
Aset Besar Jadi Pertanyaan
Penyitaan pesawat dan helikopter memunculkan pertanyaan besar.
Dari mana asal aset tersebut?
Kapan dibeli?
Berapa nilainya?
Apakah dibeli sebelum atau setelah proyek motor listrik?
Apakah ada hubungan dengan pembayaran pengadaan?
Penyidik harus menjawab pertanyaan itu melalui penelusuran aset.
Pesawat Milik Perusahaan Tersangka
Kejagung menyebut pesawat yang disita terkait dengan perusahaan Andri Mulyono.
Fakta ini penting.
Karena aset korporasi dan aset pribadi harus dibedakan.
Penyidik harus menentukan siapa pemilik sah.
Siapa yang menguasai.
Dan apakah aset tersebut terkait hasil tindak pidana.
Penyitaan Bukan Berarti Aset Sudah Terbukti Hasil Korupsi
Poin ini juga penting secara hukum.
Aset yang disita belum otomatis dinyatakan berasal dari korupsi.
Penyitaan dilakukan agar barang tetap tersedia untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.
Nanti hakim yang akan menilai.
Apakah aset dirampas untuk negara.
Dikembalikan.
Atau diperlakukan dengan cara lain.
Dari Motor ke Pesawat
Kasus ini menarik karena skalanya melonjak.
Awalnya publik hanya mendengar soal pengadaan motor listrik.
Kemudian muncul dugaan mark up.
Lalu realisasi fisik bermasalah.
Sekarang penyidik menyita uang puluhan miliar.
Mobil.
Helikopter.
Dan pesawat.
Perkara berubah dari satu proyek pengadaan menjadi penelusuran aset berskala besar.
Uang Negara untuk Program Gizi
Sensitivitas perkara juga tinggi karena anggarannya terkait dengan program MBG.
Program Makan Bergizi Gratis ditujukan untuk anak sekolah dan kelompok rentan.
Setiap rupiah yang diselewengkan berarti mengurangi manfaat program.
Karena itu kasus korupsi di dalam program sosial selalu mendapat perhatian lebih besar.
Pengadaan Operasional Harus Proporsional
Pertanyaan lain yang muncul adalah proporsionalitas pengadaan.
Apakah BGN benar-benar membutuhkan lebih dari 20 ribu motor listrik?
Bagaimana distribusinya?
Untuk unit mana?
Berapa kebutuhan masing-masing SPPG?
Apakah ada kajian operasional?
Semua harus dijelaskan.
Karena pengadaan dalam jumlah besar harus berbasis kebutuhan riil.
BAST Jadi Titik Terberat
Dari seluruh konstruksi sementara, dugaan BAST 100 persen ketika realisasi baru sekitar 2.117 unit menjadi salah satu titik paling berat.
Sebab jika terbukti, selisihnya terlalu besar.
Bukan lima persen.
Bukan sepuluh persen.
Tetapi ribuan unit.
Penyidik kini harus membuktikan apakah dokumen itu benar sengaja dibuat palsu atau menyesatkan.
Siapa yang Mengawasi?
Dalam pengadaan sebesar Rp1 triliun, seharusnya ada banyak lapisan pengawasan.
PPK.
Pengawas pekerjaan.
Panitia atau pejabat pengadaan.
Keuangan.
Inspektorat.
Auditor internal.
Pertanyaannya, bagaimana BAST bisa menyatakan 100 persen jika realisasi fisik jauh di bawah target?
Jika dugaan itu benar, berarti bukan hanya satu orang yang perlu diperiksa.
Tersangka Bisa Bertambah
Penyidikan belum selesai.
Kejagung belum menyatakan jumlah tersangka final.
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
Namun sampai saat ini, pada klaster motor listrik ada lima tersangka yang sudah diumumkan.
Kerugian Negara Menjadi Penentu
BPKP kini memegang salah satu kunci penting.
Nilai kerugian negara akan menentukan seberapa besar dampak finansial dari dugaan penyimpangan.
Penghitungan harus mempertimbangkan:
Nilai kontrak.
Jumlah pembayaran.
Jumlah barang yang diterima.
Kualitas.
Harga wajar.
Dan sisa pekerjaan.
Pesawat Bisa Jadi Simbol Kasus
Dalam persepsi publik, satu pesawat dan satu helikopter mudah menjadi simbol perkara ini.
Visualnya kuat.
Nilainya besar.
Tetapi secara hukum, perkara tidak boleh berhenti pada simbol.
Yang harus dibuktikan adalah hubungan aset dengan tindak pidana.
Itulah pekerjaan penyidik.
Kasus Masih Panjang
Penyitaan aset baru satu tahap.
Setelah ini akan ada pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan ahli.
Audit kerugian negara.
Penyusunan berkas.
Penuntutan.
Lalu persidangan.
Artinya perjalanan perkara masih panjang.
Dari Rp1 Triliun ke Helikopter
Kasus pengadaan motor listrik BGN menunjukkan bagaimana sebuah proyek pemerintah bisa berkembang menjadi perkara besar.
Nilai proyek sekitar Rp1,03 triliun.
Kontrak 21.801 unit.
Realisasi diduga baru 2.117.
BAST disebut 100 persen.
Uang Rp24,97 miliar disita.
Pesawat.
Helikopter.
Mobil mewah.
Semuanya kini masuk ke dalam penyidikan.
Yang masih ditunggu adalah satu angka penting:
berapa sebenarnya kerugian negara.(*)





