Oleh; Syafril Sjofyan, Sekjen Forum Tanah Air
MK telah memeriksa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Tetapi ketika publik menunggu jawaban substantif, perkara berhenti pada standing. Di sinilah pertanyaan yang lebih besar muncul apakah hukum acara sedang menjadi instrumen untuk menemukan keadilan, atau justru menjadi tembok yang membuat keadilan tidak pernah sampai kepada publik.
Putusan ini memperlihatkan problem serius dalam hukum acara konstitusional Indonesia, ketika persoalan fundamental mengenai kelayakan seseorang menduduki jabatan publik berhadapan dengan batasan standing dan tenggang waktu, hukum dapat mengalami kebuntuan bukan karena kebenaran tidak penting, tetapi karena tidak tersedia pintu prosedural yang tepat untuk mengujinya.
MK benar menemukan bukti mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran tidak dapat dibuktikan sebagaimana dipersoalkan, tetapi pada saat yang sama tidak dapat memberikan konsekuensi hukum karena persoalan standing, maka pekerjaan rumah terbesar bukan hanya terhadap Gibran. Pekerjaan rumahnya adalah memastikan bahwa negara tidak lagi mempunyai situasi di mana kebenaran substantif dapat ditemukan tetapi keadilan konstitusional tidak mempunyai pintu untuk diwujudkan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, kembali memicu perdebatan mendalam mengenai dinamika hukum acara dan keadilan substantif di Indonesia. Perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berakhir dengan amar “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard) karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Kekecewaan publik umumnya berakar pada harapan agar MK mengedepankan keadilan substantif, terutama setelah adanya preseden pelanggaran etik berat pada Putusan MK No. 90 yang melibatkan Anwar Usman. Namun, dalam putusan 6 Oktober 2026 ini, MK memilih berdiri teguh pada jalur hukum acara yang ketat.
Salah satu poin paling krusial sekaligus membingungkan bagi publik adalah adanya pembacaan naskah putusan oleh Hakim MK, yang menyebutkan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat disetarakan dengan lulusan SMA atau sederajat. Pernyataan ini menjadi amunisi bagi publik untuk menilai adanya cacat syarat pencalonan yang bersifat imperatif dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Namun secara teknis yuridis, karena permohonan diputus pada ranah eksepsi (legal standing tidak terpenuhi), Mahkamah secara otomatis tidak memiliki landasan hukum untuk menjatuhkan putusan diskualifikasi. Bagian pertimbangan pembuktian tersebut menjadi catatan yang mengambang, di mana fakta administrasi diakui bermasalah, namun tidak dapat dieksekusi menjadi sanksi pembatalan jabatan akibat hambatan formil penggugat.
Komparasi Preseden Pembatalan Kepala Daerah, Publik kerap membandingkan kasus ini dengan sejarah MK yang pernah membatalkan kemenangan calon kepala daerah (Pilkada) bermasalah meski sudah melewati batas waktu (seperti kasus orientasi seksual/kewarganegaraan ganda atau pemalsuan dokumen di beberapa daerah).
Putusan malam Selasa (6/10) menunjukkan bahwa MK memilih jalan “penyelamatan prosedural”. Namun di sisi lain, membiarkan “pertanyaan besar” mengenai keabsahan administratif ijazah tetap menggantung tanpa ada konsekuensi diskualifikasi, MK kembali menimbun defisit legitimasi moral dan etik di mata publik, melanjutkan rentetan skeptisisme yang belum sepenuhnya pulih sejak polemik Putusan MK No. 90.
Negara hukum bukan hanya negara yang mempunyai banyak aturan. Negara hukum adalah negara yang menyediakan jalan ketika aturan prosedural berhadapan dengan kebenaran substantif. Jika sebuah pengadilan menemukan persoalan, tetapi hukum acara membuatnya tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan tersebut, maka yang harus diperbaiki bukan kebenarannya, melainkan jalan menuju keadilannya.
Berpulang kepada masyarakat bagaimana memilih cara untuk memakzulkan Gibran, karena secara fakta hukum telah ditemukan oleh MK bahwa Gibran tidak memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat disetarakan dengan lulusan SMA atau sederajat, alias tidak memenuhi persyaratan. Atau Gibran punya kesadaran untuk mundur dari jabatan, karena martabat bangsa yang dipertaruhkan.
Bandung, 6 Oktober 2026
*) Penulis Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa
@semua






