JAKARTA – pantau24jam.net. Kepala Lapas (Kalapas) nonaktif Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tindakan tegas ini diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sebagai buntut dari terungkapnya skandal “klaster hunian mewah” dan komersialisasi fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa sebanyak 17 ASN Kemenimipas dijatuhi sanksi disiplin berat hingga sedang lantaran melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” tegas Komjen Pol. Rudi Setiawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta. Senin, 5/10/2026.
Di antaranya 1 orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Sambungnya.
Skandal ini sebelumnya juga memicu pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi, sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kebobrokan tata kelola di bawah kendalinya.
Terbongkarnya komersialisasi Lapas Cibinong bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, membeberkan bahwa di area dalam komplek lapas ditemukan bangunan menyerupai homestay atau perumahan klaster berdinding rapi dengan atap seng biru.
Di dalam bangunan tersebut, Ombudsman menemukan deretan fasilitas mewah yang berbanding terbalik dengan sel narapidana standar, mulai dari sofa, kulkas, televisi, meja makan, pendingin udara, fasilitas fitness lengkap, hingga pembangunan simulator golf.
Di luar bangunan, terparkir sejumlah mobil mewah serta ditemukan akses keluar tanpa kunci di bagian belakang yang terhubung langsung ke hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu, terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah [uang]. Itu memang dikomersilkan,” kata Syafrida.
Pria yang Panik dan Mengunci Diri Saat Sidak Ombudsman adalah Koruptor Jimmy Masrin. Investigasi internal Itjen Kemenimipas sekaligus menganulir dalih kebohongan yang sempat disampaikan oleh mantan Dirjen Pas Mashudi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI.
Mashudi sebelumnya berdalih bahwa botol minuman keras (miras) jenis wiski dan bir di dalam kulkas merupakan milik pribadi Kasi Kamtib Lapas Cibinong, Adi Nugroho.
Namun, Irjen Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan menegaskan bahwa miras, fasilitas interior, hingga pria yang terekam kamera berusaha kabur dan mengunci pintu saat sidak Ombudsman berlangsung adalah terpidana kasus korupsi LPEI, Jimmy Masrin.
“Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Dan yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri,” ungkap Rudi.
Hasil pemeriksaan membongkar bahwa dari 16 unit bangunan di area tersebut, sebanyak 13 bangunan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Bangunan tak berizin itu didirikan dan diisi fasilitas mewahnya secara mandiri oleh para narapidana kaya untuk dijadikan tempat tinggal privat maupun tempat menerima kunjungan relasi dan keluarga.
Rudi membeberkan sejumlah nama narapidana kasus korupsi dan kejahatan finansial yang memanfaatkan fasilitas “istimewa” tersebut.
Selain Jimmy Masrin, terdapat nama terpidana kasus korupsi Heru, Albani, Hasan, hingga terpidana kasus investasi bodong Indra Kenz.
Parahnya, Kemenimipas menemukan adanya upaya penghilangan barang bukti jelang kedatangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto ke lokasi.
Pada 23 September 2026 malam, sejumlah barang mewah diselundupkan keluar area klaster dan disembunyikan petugas di bekas kandang sapi.
Atas desakan Komisi XIII DPR RI yang dipimpin Sugiat Santoso dan Rieke Diah Pitaloka, tim gabungan akhirnya meratakan dan membongkar seluruh bangunan klaster ilegal tersebut pada Rabu (30/9/2026) setelah menginventarisasi seluruh barang bukti untuk keperluan proses pidana.

Andiz






