MAKASSAR – pantau24jam.net. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan, menetapkan 4 (empat) pejabat Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun Ke-4 (empat) tersangka itu diantaranya Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Sufirman Rahman alias SR, mantan Rektor Prof. Basri Modding alias BM, Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. Hanafi Ashad alias HA, dan Dr. Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof. Basri Modding.
Penetapan ke 4 (empat) tersangka itu diumumkan oleh Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin, di lobby Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Selasa, 24/9/2024 malam.
“Jadi pada malam hari ini kita merilis kasus yang ada di UMI yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan”, ujar AKBP Nasaruddin kepada sejumlah awak media.
Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan itu lanjut AKBP Nasaruddin, diawali dari adanya laporan polisi yang diterima unit SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023 silam.
“Seiring berjalannya waktu, tanggal 1 Februari 2024 lalu kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dan hari ini (Selasa 24/09/2024) pihak penyidik Krimum sudah menetapkan 4 (empat) orang tersangka,” sebutnya.
Selanjutnya, pada Februari 2024 pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel mengupdate dugaan penggelapan jabatan di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Diketahui, dugaan penggelapan anggaran itu diduga terjadi di era kepemimpinan mantan rektor UMI yakni Prof. Basri Modding. Terdapat sejumlah pengerjaan proyek yang dianggap merugikan kampus.
Bahkan mantan Rektor UMI tersebut sebelumnya sempat dilaporkan, namun laporan dugaan penggelapan dana itu pun dicabut oleh pelapor.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam keterangan persnya mengatakan, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dana yayasan oleh mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Dr Basri Modding, tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.
“Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut”, pungkas Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada wartawan, di Mapolda Sulsel, Selasa (16/4/2024).
Berikut uraian dari kejadian tersebut yaitu :
Pada saat menjabat sebagai Rektor, terlapor (Prof Basri Modding), diduga kuat telah mencairkan anggaran untuk pekerjaan proyek pertama yakni Taman Firdaus (taman air mancur depan kampus UMI) sebesar Rp. 11.499.400.000. Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya sebesar Rp. 4.904.000.000.
Pekerjaan kedua yaitu pembayaran gedung international school LPP YW-UMI, terlapor mencairkan anggaran Rp. 10.191.425.310. Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 6.559.679.480.
Untuk pekerjaan ketiga, yakni pengadaan 150 access point. Terlapor mencairkan anggaran sebesar Rp 2.130.000.000, sedangkan hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp. 1.350.000.000.
Untuk pekerjaan keempat, pengadaan videotron Pascasarjana UMI. Terlapor mencairkan anggaran sebesar Rp. 1.034.151.680, sedangkan hasil audit untuk pengerjaan tersebut hanya Rp. 305.550.875.
Dari keempat proyek di kampus UMI, terlapor diduga menggelapkan uang atau dana yayasan Rp. 11.735.746.635.
Terkait dengan tindak lanjut laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya.
“Belum ada saya terima laporannya dari anggota, saya suruh cek dulu,” ujar Komang.
Komang pun menegaskan, bahwa setiap laporan yang masuk ke Polda Sulsel pasti ditindaklanjuti.
“Pasti ditindaklanjuti kalau sudah ada masuk ke SPKT, apakah itu ke Krimum atau ke Krimsus,” katanya.
Sebelumnya, pada awal Oktober 2023 lalu Prof Basri Modding dicopot dari jabatannya sebagai Rektor UMI periode 2022 – 2026.
Pencopotan Basri Modding terkait dengan adanya masalah dalam tata kelola keuangan di kampus UMI.
Hal itu diungkap oleh Yayasan Wakaf UMI, bahkan sudah membentuk tim pencari fakta.
“Banyak hal (menjadi temuan dari Basri Modding). Kami belum bisa ungkapkan sekarang tetapi memang sudah terbukti dari tim pencari fakta,” kata Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar, Selasa (10/10/2023).
Ketika ditanya mengenai adanya dugaan kasus penyelewengan anggaran, Masrurah mengatakan, salah satunya adalah terkait proyek videotron.
“Itu saja yang bisa saya sebutkan, videotron,” katanya,”.
(*)