Tangkapan layar video viral Caleg DPR Ri Sulsel I Syarifuddin Dg Punna bagi-bagi uang
MAKASSAR – pantau24jam.net. Caleg DPR RI Sulsel I dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna ditetapkan tersangka dugaan politik uang.
Polrestabes Makassar menjerat Syarifuddin Dg Punna alias Sadap dengan pasal 458 nomor 7 tahun 2017 UU tentang Pemilu.
“Kita terapkan Pasal 458 UU Pemilu”, ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar. Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Minggu (10/3/2024).
Devi Sujana mengatakan ada enam saksi yang sudah diperiksa terkait dugaan poltik uang yang dilakukan Sadap.
“Saksi kita ada enam orang di TKP (sudah diperiksa), kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana Pemilu,” ungkapnya
Selain itu, Devi membeberkan penetapan tersangka berdasarkan hasil proses penyelidikan dan temuan dari Bawaslu Provinsi Sulsel.
“Syarifuddin saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap 1, lalu kita kirim berkas ke Kejaksaan,” ujarnya.
Pelanggaran pidana pemilu ini mencuat berawal dari viralnya video bagi-bagi uang yang dilakukan Sadap di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar, jelang Pemilu 2024.
“Ini kan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat,” lanjutnya.
Devi menambahkan, ada empat laporan yang diterimanya terkait dugaan politik uang tersebut.
Selain itu, barang bukti yang diamankan polisi yakni rekaman video dan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang ada di lokasi.
Seperti diketahui, video salah seorang Caleg tengah membagikan uang di anjungan Pantai Losari Makassar viral di media sosial.
Video yang berdurasi 1 menit 55 detik beredar luas di grup-grup WhatsApp.
Dalam video tersebut, terdapat keterangan point of view (POV) bertuliskan “Syarifuddin Dg Punna Ketua Relawan Laskar Prabowo 08 & Gibran Center Caleg DPR RI Demokrat Makassar 3/2/2024”.
Dalam video itu, oknum caleg disambut puluhan masyarakat yang ada di anjungan Pantai Losari.
Sementara sejumlah orang terlihat membawa sejumlah kardus yang berisi uang pencegahan Rp50 ribu.
Editor : Id Amor